• Tuesday, 19 November 2024

Tata Cara dan Biaya Pembuatan Paspor Anak

Tata Cara dan Biaya Pembuatan Paspor Anak
Paspor Indonesia. Foto: shutterstock/askaraputra

SEAToday.com, Jakarta - Paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seseorang ketika hendak melakukan perjalanan luar negeri.

Paspor berlaku bagi setiap warga negara, baik orang dewasa maupun anak-anak. Lalu, bagaimana cara mengurus paspor untuk anak?

Melansir dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, terdapat sejumlah persyaratan dan cara mengurus pembuatan paspor anak serta biayanya. Berikut detail lengkapnya:

Syarat Pembuatan Paspor Anak

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Tata Cara Pembuatan

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.

  1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
  3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
  4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Biaya

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

Catatan: Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor

Masa Berlaku

Dilansir dari laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 2A, masa berlaku paspor 10 (sepuluh) tahun tidak berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) berusia anak dan anak berkewarganegaraan ganda.

Aturan baru tersebut hanya berlaku untuk WNI yang berusia di atas 17 tahun dan WNI yang sudah menikah. Untuk anak-anak di bawah umur dan anak berkewarganegaraan ganda tetap menggunakan paspor dengan kadaluarsa 5 (lima) tahun. Perbedaan masa berlaku paspor tersebut dikarenakan ada perubahan wajah anak di bawah umur.

Share
News Update
Philippines Begins Recovery After Super Typhoon Man-yi, the Sixth Storm in a Month

Philippines Begins Recovery After Super Typhoon Man-yi, the Sixth Storm in a Month

Transjakarta to Extend Operational Hours during Indonesia vs Saud...

With the extended hours, Transjakarta’s regular services, which normally operate from 5:00 AM to 10:00 PM, will now run until 11:00 PM. Additionally, the Angkutan Malam Hari (AMARI) service will continue operating from 1...

Typhoon Man-yi Disrupts Flight Operations in the Philippines

According to the Civil Aviation Authority of the Philippines, a total of 75 domestic flights and 18 international flights operated by Philippine Airlines and Cebu Pacific were canceled on Sunday and Monday (Nov. 18), as...

Pertamina Shares Self-Sustaining Energy Village Success Stories a...

PT Pertamina (Persero) operates with a strong focus on sustainability and creating direct positive impacts on society. One of its standout programs, Desa Energi Berdikari (DEB) or Self-sustaining Energy Village, exemplif...

China Calls for Accelerated Construction of China-Thailand Railwa...

Chinese President Xi Jinping emphasized the importance of accelerating the construction of the China-Thailand Railway and expanding cooperation in innovative fields such as new energy, the digital economy, and artificial...

Trending
LOCAL PALETTE
BEGINI CARANYA PERGI KE SUKU PEDALAMAN MENTAWAI - PART 1