SEAToday.com, Jakarta - Indonesia secara resmi melegalkan praktik aborsi atau menggugurkan kandungan secara bersyarat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Praktik aborsi ini dapat dilakukan dengan dua kondisi tertentu, yaitu indikasi kedaruratan medis dan terhadap korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Indikasi kedaruratan medis ini meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan/atau kondisi kesehatan janin dengan catat bawaan yang tidak dapat diperbaiki, sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.
Sementara, Pasal 118 PP 28/2024 menyatakan kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual harus dibuktikan dengan:
a. surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan
b. keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Lalu, Pasal 112 menjelaskan aborsi haruslah mendapatkan persetujuan dari perempuan hamil yang bersangkutan dan persetujuan suami.
Pengecualian persetujuan suami terhadap korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan.
PP 28/2024 ini memang tak mengatur batas usia kehamilan yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi.
Namun, perihal itu diatur dalam PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Pengaturan soal aborsi diatur dalam Bab IV PP tersebut.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Bab XII Ketentuan Peralihan PP 28/2024 menyatakan ketika PP itu mulai berlaku, pengaturan mengenai usia kehamilan yang diperbolehkan untuk tindakan aborsi dilaksanakan berdasarkan Pasal 31 PP 61/2014.
Dalam ketentuan di PP 61/2014, aturan tersebut dicabut dan tak berlaku lagi setelah PP 28/2024 mulai berlaku. Hanya Pasal 31 PP 61/2014 yang tetap berlaku.
Ketentuan ini juga berlaku sampai dengan diterapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Recommended Article
News Update
President Prabowo Receives Credentials from Seven Newly Appointed...
On Monday (11/4), President Prabowo Subianto received Letters of Credence from seven Ambassadors Extraordinary and Plenipotentiary at the Merdeka Palace.
Jakarta Government to Fund Tuition, Supplies, and Fees for Select...
Acting Head of the Jakarta Education Agency, Purwosusilo, recently announced that the city’s free private school program will not only eliminate tuition and registration fees but also cover essential equipment for studen...
Mount Lewotobi Eruption Shuts Down Four Airports, Disrupting Regi...
The Indonesian Aviation Navigation Service Provider Corporation (LPPNPI) or AirNav Indonesia’s Kupang Branch has announced that four airports on Flores Island, East Nusa Tenggara (NTT), are temporarily closed following t...
Eastern Spain Flash Floods Kill Over 200 People
Flash floods that swept Eastern Spain on Tuesday (10/29) evening and early Wednesday had killed at least 217 people with dozens still missing, said Prime Minister Pedro Sanchez on Saturday (11/2).E
Trending
- # Daily Update
- # Regional
- # Nasional
- # Internasional
Popular Post
SOEs Ministry Tries Out Four Days in Workweek System
The State-Owned Enterprises (SOEs) Ministry is testing the implementation of a four-day workweek. This was shared on Instagram @lifeatkbumn on Saturday (6/8).
TransJakarta Extends Operational Hours of Soekarno-Hatta Airport...
TransJakarta extended its service time until midnight for the corridor with destination to the Soekarno-Hatta International Airport, starting Wednesday (6/19).