• Wednesday, 13 November 2024

KPU Tetapkan Aturan Syarat Usia Minimal Calon Gubernur 30 Tahun

KPU Tetapkan Aturan Syarat Usia Minimal Calon Gubernur 30 Tahun
Kantor KPU RI. Photo : KPU RI

SEAToday.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan aturan terkait syarat usia paling rendah untuk calon gubernur dan wakil gubernur yakni 30 tahun dan 25 tahun.

"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali kota dan Wakil Wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," sebagaimana dikutip dari Antara berdasarkan llampiran PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan tersebut tertuang pada Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Konsekuensinya, bakal calon kepala daerah boleh mendaftar meski usianya masih belum mencapai syarat usia minimal.

Namun pada saat pelantikan kepala daerah terpilih usia calon kepala daerah itu telah memenuhi syarat yang diatur dalam PKPU.

Perubahan ini dibuat merespon keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatan Partai Garuda tehadap Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil walikota.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh majelis hakim MA pada tanggal Rabu, 29 Mei 2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis.

Diketahui, pasal itu berbunyi  warga negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Dengan dikabulkan-nya permohonan Partai Garuda, terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon.

 

 

 

 

 

Share
News Update
Multiple Accidents on Cipularang Toll Road KM 92 Damaging Numerous Vehicles

Multiple Accidents on Cipularang Toll Road KM 92 Damaging Numerous Vehicles

Gibran’s Public Complaint Service Launches at Vice President's Pa...

This news was conveyed by Gibran through an upload via his personal Instagram account @gibran_rakabuming. The upload shows the caption “Lapor Mas Wapres” as well as details of the schedule, address, and complaint contact...

General Election Commission to Advise Regional Authorities on Dec...

Indonesian General Election Commission (KPU) member August Mellaz announced that the KPU would instruct regional offices to issue a formal decision regarding the establishment of a national holiday on November 27, 2024,...

President Prabowo Oversees $10.07 Billion Deal Between Indonesian...

resident Prabowo Subianto attended the signing of a memorandum of understanding (MoU) between Indonesian and Chinese companies, totaling $10.07 billion.

Under Intensive Monitoring, 6 Volcanoes in Indonesia Are on Alert...

The volcanoes on alert include Mount Awu (Sangihe Islands, North Sulawesi), Mount Ibu (Halmahera Island, Maluku), Mount Iya (Ende Regency, East Nusa Tenggara), Mount Marapi (Tanah Datar and Agam regencies, West Sumatra),...

Trending