• Monday, 25 November 2024

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Pasca Penetapan Tersangka oleh KPK

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Pasca Penetapan Tersangka oleh KPK
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ajukan praperadilan setelah jadi tersangka kasus dugaan suap (Sumber Foto: Instagram @pamanbirin_mu)

SEAToday.com, Jakarta – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek.

Permohonan praperadilan itu resmi didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 lalu dengan nomor registrasi 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam gugatan tersebut Sahbirin sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon. Sidang perdana gugatan praperadilan akan berlangsung pada Senin 28 Oktober 2024 mendatang.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Gufron sudah mengumumkan penetapan tersangka terhadap pria yang dikenal dengan panggilan Paman Birin. Ghufron mengatakan dalam penyelidikan yang dilakukan KPK, Sahbirin diduga menerima fee sebesar 5 persen dalam proyek pembangunan lapangan sepak bola Kawasan Olahraga Terpadu dan pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.

Sebelum Sahbirin ditetapkan menjadi tersangka, penyidik KPK sudah menangkap beberapa orang dan langsung menetapkan sebagai tersangka dengan penemuan bukti dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Orang nomor satu di provinsi Kalsel ini memiliki harta yang cukup banyak. Menurut data yang tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Sahbirin memiliki total kekayaan sebesar Rp 24.896.076.273 atau sekitar Rp 24,8 miliar.

Kekayaan Sahbirin terdiri dari tanah dan bangunan mencapai Rp 13.714.700.000 (Rp 13,7 miliar). Sahbirin memiliki 13 bidang tanah dan bangunan yang berasal dari usaha sendiri dengan luas 140 sampai 19.500 meter persegi. Aset properti yang ia miliki tersebar di beberapa daerah di sebagian besar Kalsel.

Untuk alat transportasi dan mesin mencapai Rp 733.000.000 (Rp 733 juta) yang terdiri dari lima kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat. Mobil yang dia miliki antara lain  Mazda Biante Minibus (2014), mobil Honda CRV Minibus (2012), mobil Ford Pickup (2012), motor Honda Revo (2017), dan mobil Honda HR-V (2016).

Sahbirin juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 2.324.514.900 (Rp 2,3 miliar) dan Kas dan setara kas: Rp 8.123.861.373 (Rp 8,1 miliar). Sahbirin juga belum ditahan meskipun akan segera dijadwalkan pemanggilannya sebagai tersangka. Apakah Sahbirin akan hadir memenuhi panggilan KPK?

 

Share
News Update
Shin Tae-yong Launches STY Academy to Boost Indonesian Youth Football Development

Shin Tae-yong Launches STY Academy to Boost Indonesian Youth Football Development

Minister of Religious Affairs Arrives in Saudi Arabia to Discuss...

Minister Nasaruddin's meeting with Minister of Hajj and Umrah Tawfiq F Al Rabiah will take place on Sunday (11/24) night in Makkah. Also scheduled to join the meeting are Head of BPH Mochammad Irfan Yusuf, Director Gener...

President Prabowo Secures IDR 294 Trillion in Foreign Investments...

From his visit over the past two weeks, President Prabowo received investment commitments worth a total of US$18.57 billion or around Rp294.80 trillion (assuming an exchange rate of Rp15,880.00 per US dollar).

Pertamina Eco RunFest 2024: A Grand Success with 12,300 Runners J...

This event is presented in order to welcome Pertamina's 67th Anniversary which falls on December 10, 2024. The participants took part in four categories, namely 1.5K (Family Run), 5K (Fun Run), 10K (Student, General and...

UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire...

The United Nations (UN) expressed disappointment over the Security Council's failure to pass a resolution for a ceasefire in Gaza after the United States blocked the draft, UN spokesman Stephane Dujarric stated on Wednes...

Trending
LOCAL PALETTE
Arti Tatto suku Mentawai, bagaimana cara membuatnya? sakit gak sih? - Part 2