• Thursday, 14 November 2024

Tanggapan Anies Baswedan Terkait Putusan MK dan Revisi UU Pilkada, Singgung Soal Demokrasi

Tanggapan Anies Baswedan Terkait Putusan MK dan Revisi UU Pilkada, Singgung Soal Demokrasi
Anies Baswedan tentang putusan MK dan revisi UU Pilkada (Foto: Instagram @aniesbaswedan)

SEAToday.com, Jakarta – Anies Baswedan memberikan tanggapan perihal kondisi politik di Indonesia saat ini pasca penetapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mencoba mengubah putusan tersebut lewat revisi Undang-Undang Pilkada.

Melansir dari akun Instagram pribadinya @aniesbaswedan, Anies menyebut demokrasi Indonesia tengah berada di persimpangan yang krusial. “Nasibnya ditentukan hari-hari ini oleh Ibu/Bapak wakil rakyat di DPR yang masing-masing dari mereka memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia. Ibu/Bapak ketua partai memanggul kesempatan dan tanggung jawab yang sama pula saat ini,” tulis mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Anies mengimbau kepada para anggota DPR untuk berpikiran jernih dan berketetapan hati mengembalikan konstitusi dan demokrasi Indonesia dalam jalan kebenaran. “Demokrasi yang sesuai dengan cita-cita reformasi. Semoga setiap mereka menjadi bagian yang dicatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa,” tambah Anies.

Banyak netizen memberikan tanggapan soal pernyataan Anies tersebut. “Pak Anies gak butuh Indonesia, tapi Indonesia yang butuh pak Anies. Tapi sayang Politisi disini bermain kotor, sabar ya pak semoga demokrasi Indonesia cepat pulih,” tulis seorang netizen di kolom komentar. “Hanya satu kata lawan,” seru netizen lain.

Anies Baswedan sendiri disebut-sebut bisa mencalonkan diri menjadi calon gubernur DKI Jakarta meskipun diusung oleh satu partai saja dalam hal ini PDI Perjuangan. Namun revisi UU Pilkada seperti hampir memupuskan harapan Anies.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa MK sudah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menetapkan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.\

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

MK juga menetapkan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini tertera dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Sayangnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI langsung melakukan rapat sehari setelah putusan MK untuk mengoreksi putusan MK tersebut. Banyak pihak menganggap revisi UU Pilkada yang dilakukan Baleg diduga cacat hukum hingga pembangkangan demokrasi.

 

Share
News Update
US President-Elect Donald Trump Appoints Elon Musk to Lead Government Efficiency Department

US President-Elect Donald Trump Appoints Elon Musk to Lead Government Efficiency Department

President Prabowo Meets President Joe Biden to Mark 75th Annivers...

Indonesian President Prabowo Subianto held a bilateral meeting with US President Joe Biden at the White House in Washington DC on Tuesday (11/12).

Prabowo Meets Biden at The White House to Discuss Indonesia-US Di...

During the meeting, President Prabowo was warmly received by President Biden, and the two leaders discussed the strong diplomatic ties between Indonesia and the U.S.

Multiple Accidents on Cipularang Toll Road KM 92 Damaging Numerou...

The collision occurred as the KM 92 area was hit by heavy rain and lightning, which likely contributed to poor visibility and slippery road conditions.

Gibran’s Public Complaint Service Launches at Vice President's Pa...

This news was conveyed by Gibran through an upload via his personal Instagram account @gibran_rakabuming. The upload shows the caption “Lapor Mas Wapres” as well as details of the schedule, address, and complaint contact...

Trending