• Wednesday, 25 December 2024

Syarat dan Ketentuan Daftar PPDB Jakarta 2024 Jalur Prestasi untuk SMP, SMA, dan SMK

Syarat dan Ketentuan Daftar PPDB Jakarta 2024 Jalur Prestasi untuk SMP, SMA, dan SMK
Arsip foto - Siswa di SMP Negeri 4 Yogyakarta mengikuti penilaian tengah semester yang dilakukan sebagai bagian dari simulasi PTM terbatas, Senin (20/9/2021). ANTARA/Eka Arifa Rusqiyati/am.

SEAToday.com, Jakarta – Sebentar lagi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 akan dibuka. Orangtua yang mau mendaftarkan putra dan putrinya melalui jalur prestasi untuk SMP dan SMA sudah harus mengetahui syaratnya dari sekarang.

Dari informasi yang beredar terkait syarat PPDB Jakarta khusus jalur prestasi sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 15 Tahun 2024.

Tentang PPDB, jalur prestasi SMP dan SMA dibuka dengan kuota yang sudah ditentukan, masing-masing 23 %. Sementara untuk jalur prestasi SMK disediakan kuota sebanyak 55 %. Berikut beberapa syarat dan ketentuan yang harus diketahui peserta.

1. Dokumen-dokumen yang disiapkan berupa nilai rapor (yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor siswa dari sekolah asal), prestasi bidang akademik dan nonakademik.

2. Jika pendaftar melebihi daya tampung maka seleksi dilakukan dengan urutan : total pembobotan indeks prestasi, urutan pilihan sekolah,dan  waktu mendaftar.

3. Indikator dan pembobotan indeks prestasi ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta.

4. Jika masih tersisa kuota siswa baru dari jalur-jalur pendaftaran pada PPDB Tahap 1, sisa kuota akan dialokasikan ke PPDB Tahap 2 dengan jalur prestasi.

5.J alur prestasi, zonasi dan lainnya, peserta PPDB Jakarta 2024 dilarang melakukan pemalsuan dokumen atau data saat mendaftar. Bagi peserta PPDB yang diketahui memalsukan dokumen akan mendapat sanksi dengan didiskualifikasi dari proses PPDB dan orangtua siswa akan ikut dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan.

Terkait dengan batasan usia peserta PPDB 2024 untuk SMP dan SMA/SMK sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2021.

Untuk batasan usia peserta PPDB SMP maksimal berusia 15 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun pendaftaran dan telah menyelesaikan kelas 6 SD/sederajat.

Lalu PPDB SMA/SMK juga peserta berusia maksimal 1 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun pendaftaran atau telah menyelesaikan kelas 9 SMP/sederajat. Untuk usia akan dibuktikan oleh akta lahir atau surat keterangan lahir yang sudah dilegalisir.

 

Share
News Update
Karawang Whoosh Station Set to Launch on December 24, 2024

Karawang Whoosh Station Set to Launch on December 24, 2024

Transjakarta Launches Open-Top Double-Decker Bus Tour, Let's Expl...

Transjakarta has unveiled its latest innovative offering, the Open Top Tour of Jakarta. This open-top double-decker bus service aligns with the city’s vision of becoming a global destination by enhancing its appeal as a...

91 Indonesians Successfully Evacuated from Syria, Safely Arrived...

The Ministry of Foreign Affairs has successfully evacuated 91 Indonesian citizens from Syria on December 20 and 21, 2024. The evacuation was divided into three flights.

Criminal Investigation Agency Question Cooperatives Minister Budi...

Budi Arie Setiadi, current Minister of Cooperatives, questioned by Kortastipidkor regarding undisclosed matters. Investigation linked to past scandals.

Light Rain Expected Across Most of Jakarta

The BMKG forecasts light rain for most areas of Jakarta and the Thousand Islands on Thursday, (12/19/2024).

Trending Topic