KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
SEAToday.com, Jakarta – Sepekan sudah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Harun Masiku. Lalu kapan Hasto akan diperiksa oleh KPK?
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan terkait pemanggilan Hasto, penyidik masih melengkapi berkas penyidikan. Menurut Guntur jika KPK memeriksa seseorang apalagi sudah berstatus tersangka maka harus memiliki bahan atau dokumen penyidikan yang lengkap.
Bahan-bahan penyidikan itu akan ditanyakan kepada Hasto dan penyidik akan menjelaskan beberapa dokumen untuk dijelaskan. “Kenapa kalau memeriksa tersangka suka belakangan jadi kami kumpulkan keterangan saksi lain, dokumen-dokumen yang ada sehingga tak sepotong-potong informasi yang kami punya,” ujar Guntur dilansir Antara.
Hasto sendiri dalam pernyataan di sebuah video yang tersebar di sosial media mengaku akan menaati semua proses hukum. Tentu jika dipanggil KPK dia akan datang sebagai warga negara yang baik.
Lanjut dalam pernyataannya, Hasto sepertinya menduga penetapan dirinya sebagai tersangka karena risiko dari apa yang sudah dilakukan selama setahun belakangan ini. Hasto dan PDIP diketahui sangat mengkritisi adanya gangguan pada demokrasi di Indonesia hingga soal kekuasaan yang otoriter.
“Bagaimana suara rakyat tak bisa dikebiri, dan bagaimana watak kekuasaan otoriter yang menindas rakyat harus dihentikan, saya sudah memahami risiko yang akan saya hadapi,” kata Hasto yang diduga menyindir pihak tertentu yang tak disebutkan olehnya.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap Harun Masiku yakni seorang advokat yang bernama Donny Tri Istiqomah. Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto diduga ikut mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 agar bisa menetapkan Harun sebagai anggota DPR RI terpilih.
Dari penyelidikan yang sudah dilakukan KPK uang suap yang diberikan dalam kasus ini mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat pada periode waktu 16 Desember 2019-23 Desember 2019.
Recommended Article
News Update
World's Oldest Person, 116-Year-Old Japanese Woman, Passes Away
Tomiko Itooka, a Japanese woman recognized by Guinness World Records as the world’s oldest person, has passed away at the age of 116, an official from Ashiya city confirmed on Saturday (1/4).
Free Health Checks to Begin in February for All Life Cycles
The Free Health Screening Program will begin gradually in February. These health screenings will be categorized by age.
President Prabowo to Build School for Underprivileged and Extreme...
This program will be tested at three points in the Greater Jakarta area and will prioritize students from poor families and the extreme poor.
Religious Affairs Ministry Proposes Hajj Cost at IDR 93.3 Million...
The Ministry of Religious Affairs (Kemenag) has proposed the Hajj Implementation Fee (BPIH) for the 1446 Hijri/2025 Hajj period at IDR 93,389,684 per person.
Popular Post
SOEs Ministry Tries Out Four Days in Workweek System
The State-Owned Enterprises (SOEs) Ministry is testing the implementation of a four-day workweek. This was shared on Instagram @lifeatkbumn on Saturday (6/8).
TransJakarta Extends Operational Hours of Soekarno-Hatta Airport...
TransJakarta extended its service time until midnight for the corridor with destination to the Soekarno-Hatta International Airport, starting Wednesday (6/19).