Ini Tugas yang Diberikan kepada Basuki Hadimuljono Sebagai Kepala Otorita IKN
SEAToday.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melantik Basuki Hadimuljono menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau IKN di Istana Negara, Selasa (5/11). Sebelum menjadi Kepala Otorita IKN, Basuki merupakan Plt. Kepala Otorita IKN dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Presiden Prabowo sudah memberikan beberapa tugas yang harus dikerjakan oleh pria yang akrab disapa Pak Bas ini. Basuki diminta untuk melanjutkan pembangunan ekosistem di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP yang saat ini baru ada eksekutif dalam hal ini Istana Kepresidenan.
“Untuk KIPP tinggal yudikatif dan legislatif. Bapak presiden meminta yudikatif, eksekutif, dan legislatif suap siap dan huniannya empat tahun lagi (2028),” kata Basuki. Lanjut Basuki mengatakan bahwa fasilitas yudikatif dan legislatif yang dibangun termasuk ekosistem berupa hunian, perkantoran, dan kebutuan dasar.
Selain menyelesaikan pembangunan di kawasan yudikatif dan legislatif, Basuki diminta untuk percepat tahapan penyelesaian beberapa infrastruktur publik yang sempat dilakukan proses groundbreaking atau peletakan batu pertama oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Sebagai Kepala Otorita IKN Basuki berusaha untuk menarik investor untuk ikut mengembangkan IKN dalam empat tahun ke depan. “Sampai dengan groundbreaking terakhir APBN Rp 86 triliun, lalu investasi Rp 58 triliun, itu di-groundbreaking terakhir sebelum tanggal 20 Oktober 2024 kemarin,” tutur Basuki.
Diketahui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melaporkan capaian batch 1 pembangunan IKN sudah 94 persen rampung, sedangkan batch 2 mencapai 60 persen lebih rampung, dan capaian batch 3 hampir 40 persen rampung.
Dalam menjalani tugas sebagai Kepala Otorita IKN sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Otorita IKN bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
Selain itu, menurut UU IKN Pasal 12 tentang Bentuk, Susunan, Kewenangan, dan Urusan Pemerintah, Otorita IKN diberi kewenangan khusus. Adapun kewenangan yang dilakukan Basuki adalah pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan, persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.
Recommended Article
News Update
Free Birthday Health Checkups for Indonesians Starting in 2025!
The Indonesian Ministry of Health is set to roll out a new initiative in 2025, offering free health checkups for all citizens on their birthdays.
Government : LPDP Recipients Can Work Anywhere, Don't Have to Ret...
LPDP scholarship recipients from overseas universities do not have to return to Indonesia and can work anywhere.
Minister Erick Thohir Cancels Rp14 Trillion Terminal 4 Project at...
Minister of State-Owned Enterprises (SOE) Erick Thohir announced on Monday (11/4) that the ministry has decided to cancel the Rp14 trillion project to build Terminal 4 at Soekarno-Hatta International Airport in Cengkaren...
President Prabowo Receives Credentials from Seven Newly Appointed...
On Monday (11/4), President Prabowo Subianto received Letters of Credence from seven Ambassadors Extraordinary and Plenipotentiary at the Merdeka Palace.
Trending
- # Daily Update
- # Regional
- # Nasional
- # Internasional
Popular Post
SOEs Ministry Tries Out Four Days in Workweek System
The State-Owned Enterprises (SOEs) Ministry is testing the implementation of a four-day workweek. This was shared on Instagram @lifeatkbumn on Saturday (6/8).
TransJakarta Extends Operational Hours of Soekarno-Hatta Airport...
TransJakarta extended its service time until midnight for the corridor with destination to the Soekarno-Hatta International Airport, starting Wednesday (6/19).