NEWS
Berapa Gaji Bahlil Lahadalia hingga Rosan Roeslani Usai Dilantik Jadi Menteri oleh Jokowi?

SEAToday.com, Jakarta - Bahlil Lahadalia, Rosan Perkasa Roeslani, dan Supratman Andi Agtas dilantik menjadi menteri baru oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam perombakan (reshuffle) terbaru Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024. Pelantikan ini digelar di Istana Negara Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.
Sebelumnya, Bahlil menjabat Menteri Investasi/Kepala BKPM dan kini dilantik menjadi Menteri ESDM menggantikan posisi Arifin Tasrif.
Kemudian Rosan menjadi Menteri Investasi/Kepala BKPM menggantikan posisi Bahlil. Sementara, Supratman Andi Agtas menjadi Menteri Hukum dan HAM menggantikan Yasonna Laoly.
Menjabat sebagai menteri, Bahlil, Rosan, dan Supratman akan mendapat gaji hingga tunjangan dari negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Sedangkan menurut Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, Menteri Negara mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Total, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp18,64 juta per bulan. Angka tersebut belum termasuk tunjangan lain atau dana operasional untuk seorang menteri.
Pejabat menteri akan menerima beragam fasilitas lain dari negara, yakni jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas.
Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya yang besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri. Ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.