• Sabtu, 21 September 2024

Viral Data Pribadi Pelamar Kerja Diduga Digunakan HRD untuk Pinjol

Viral Data Pribadi Pelamar Kerja Diduga Digunakan HRD untuk Pinjol
Ilustrasi Pinjaman Online (Photo by Christin Hume on Unsplash)

SEAToday.com, Jakarta-Penyalahgunaan data pribadi untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) kembali terjadi. Seorang pelamar kerja bernama Dewi Rahmawati menuangkan curhatannya melalui cuitan di X (sebelumnya Twitter) @deeewrahmawati.

Pemilik akun tersebut menerangkan bahwa data pribadinya disalahgunakan oleh seorang oknum HRD di tempat dirinya melamar kerja untuk membuat rekening bank.

"Gais hati-hati ya, Data aku disalah gunakan sama HRD tempat aku ngelamar kerja. dibuatin akun @BNI sampe ada history transaksi pinjol 10Juta. dan aku baru tau hari ini karena baru buka apk wondr," cuit @deeewrahmawati.

Ia melanjutkan, "Ketika masuk ke akun wondr, aku kaget karena ada Satu akun BNI yang nyangkut atas namaku. Sisa uang di ATM tersebut ada 21.680Rupiah. dan ketika aku klik ternyata ada riwayat penggunaan transfer dan tarik tunai," lanjutnya.

Sementara, menggunakan data pribadi orang lain untuk membuka rekening pinjaman online seharusnya tidak bisa dilakukan. Bagi mereka yang melakukannya terancam sanksi pidana. Hal ini diatur melalui UU ITE dan perubahannya serta UU PDP.

Dikutip dari Hukum Online, penting untuk diketahui bahwa pemrosesan data pribadi harus berdasarkan pada dasar pemrosesan yang sah, meliputi:

  1. persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh pengendali data pribadi kepada subjek data pribadi;
  2. pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal subjek data pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan subjek data pribadi pada saat akan melakukan perjanjian;
  3. pemenuhan kewajiban hukum dari pengendali data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. pemenuhan pelindungan kepentingan vital subjek data pribadi;
  5. pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan pengendali data pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  6. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan pengendali data pribadi dan hak subjek data pribadi.

Pihak yang melakukan pemrosesan data pribadi tanpa dasar pemrosesan yang sah dan termasuk perbuatan pidana berdasarkan UU PDP.

Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU PDP mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, dan bagi orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Share
Berita Terkini
14 Perjalanan Whoosh Dibatalkan Akibat Gempa di Kabupaten Bandung

14 Perjalanan Whoosh Dibatalkan Akibat Gempa di Kabupaten Bandung

262 Orang Meninggal Akibat Topan Yagi di Vietnam

Media Vietnam melaporkan 29 orang tewas dalam 24 jam terakhir akibat topan Yagi, menambah total korban tewas akibat topan tersebut di Vietnam menjadi 262 orang.

Australia akan Batasi Akses Anak ke Sosial Media

Pemerintah Australia, Selasa (10/9) menyatakan jika tahun ini akan mengesahkan undang-undang tentang usia minimum bagi anak-anak untuk mengakses media sosial.

64 Meninggal, Ratusan Terluka akibat Topan Super Yagi Melanda Vie...

Jumlah korban meninggal di Vietnam meningkat menjadi sedikitnya 64 orang, Senin (9/9), sementara ratusan orang lainnya terluka akibat topan super Yagi yang melanda dan menyebabkan banjir serta tanah longsor.

Peneliti BRIN Publikasikan Spesies Baru Endemik Indonesia Anggrek...

Peneliti Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mempublikasikan temuan tanaman anggrek spesies baru dari pulau Sulawesi yang dikenal masyarakat sebagai Anggrek Kuku Macan.

Trending Topic
Trending Topic
Trending
Trending
Popular Post

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Ghisca Debora Berniat Meraup Untung Rp250 Ribu per Tiket dari Pen...

Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan tiket Coldplay, meraup keuntungan sebesar Rp250.000 per tiket.

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.