• Minggu, 08 September 2024

Mengenal Kratom, Tanaman yang Tengah Ramai Dibahas Legalisasinya

Mengenal Kratom, Tanaman yang Tengah Ramai Dibahas Legalisasinya
Tanaman kratom. ANTARA/Teofilisianto Timotius

SEAToday.com, Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang sejumlah menteri Kabinet Kerja untuk membahas legalisasi tanaman kratom. Pembahasan ini digelar dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa tata kelola kratom perlu dirumuskan. Mengingat, selama ini belum ada standardisasi sehingga masyarakat kesulitan untuk mengekspor tanaman herbal tersebut.

"Yang kedua, perlu ada tata niaganya. Memang Menteri Perdagangan sedang menyusun aturan mainnya itu tetapi perlu nanti segera dipercepat sehingga efek kepastian nanti masing-masing stakeholder terkait harus bagaimana," kata Moeldoko, dilansir Antara.

Ia melanjutkan, pemerintah perlu memastikan apakah kratom tergolong sebagai narkotika atau tidak, karena masih ada perbedaan pendapat antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait keamanan penggunaan tanaman tersebut.

"Kita ingin memastikan sebenarnya seperti apa sih kondisi kratom itu. Masih ada perbedaan persepsi. Untuk itu, saya meminta BRIN untuk melakukan riset. Risetnya mengatakan bahwa mengandung (narkotika) tetapi dalam jumlah tertentu, saya minta lagi jumlah tertentu seperti apakah yang membahayakan kesehatan," katanya.

Lantas, apa itu tanaman kratom? Dikutip dari katalog Kratom: Prospek Kesehatan dan Sosial Ekonomi, kratom (Mitragyna speciosa Korth.) tumbuh tersebar di wilayah Asia Tenggara seperti Thailand, Malaysia, Filipina, Kamboja, Vietnam, Papua Nugini dan Indonesia.

Kratom kerap diperbincangkan karena isu kesehatan, sosial, ekonomi dan ekologi. Polemik terjadi karena di satu sisi terdapat peningkatan jumlah pengguna kratom dan nilai perdagangan dunia bertambah pesat, di sisi lain ada kekhawatiran terhadap efek samping penggunaan kratom dengan ditemukannnya beberapa kasus gangguan kesehatan.

Mitraginin dan 7-hidroksimitraginin termasuk dalam senyawa indol alkaloid yang menjadi senyawa utama dari tanaman kratom. Senyawa lain yang sudah teridentifikasi terdapat dalam tanaman kratom, yakni flavonoid, polifenol, triterpenoid, triterpenoid saponin, monoterpen, glukopiranosid, sitosterol, dan stigmasterol, serta daukosterol.

Kratom secara tradisional digunakan di Malaysia dan Thailand untuk mengurangi rasa nyeri, relaksasi, mengatasi diare, menurunkan panas, dan mengurangi kadar gula darah. Pengguna di Thailand menyebutkan selain memberikan efek stimulan, konsumsi kratom menghasilkan perasaan yang menyenangkan.

Di Indonesia, secara tradisional kratom digunakan untuk menambah stamina, mengatasi nyeri, rematik, asam urat, hipertensi, gejala stroke, diabetes, susah tidur, luka, diare, batuk, kolesterol, tipus, dan menambah nafsu makan.

Dikutip dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan, pada 1863, kratom pertama kali digunakan sebagai pengganti opium oleh seorang Melayu (Malaysia). Sejak saat itu, kratom dijadikan sebagai obat pengganti kecanduan opium yang menjadi masalah di Asia.

Senyawa aktif mitraginin yang terkandung dalam kratom yang menjadikan kratom mampu menggantikan kecanduan opium. Penggunaan kratom secara sistematis dengan dosis tertentu dapat digunakan untuk meningkatkan toleransi terhadap pengaruh opioid atau pengganti pengobatan untuk kecanduan opioid.

Kratom juga dapat menimbulkan efek samping pada sistem saraf dan pikiran seperti yang ditimbulkan beberapa jenis narkotika lainnya seperti pusing, mengantuk, halusinasi dan delusi, depresi, sesak nafas, kejang, dan koma. Efek samping lainnya bisa berupa mulut menjadi kering, badan menggigil, mual dan muntah, berat badan turun, gangguan buang air kecil dan buang air besar, kerusakan hati, dan nyeri otot.

Pada 2013, UNODC, lembaga PBB yang menangani permasalahan narkoba, telah memasukan kratom ke dalam NPS kategori Plant-based Substances. NPS adalah jenis zat psikoaktif baru yang ditemukan namun regulasinya belum jelas atau masih dalam proses.

BNN RI juga telah menetapkan kratom sebagai NPS di Indonesia dan merekomendasikan kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penggolongan ini didasarkan pada efek kratom yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan sangat berbahaya bagi kesehatan. BNN sendiri mengemukakan bahwa efek kratom 13 kali lebih berbahaya dari morfin.

Share
Berita Terkini
Korea Selatan Membuka Penyelidikan Terhadap Telegram Terkait Pornografi Deepfake

Korea Selatan Membuka Penyelidikan Terhadap Telegram Terkait Pornografi Deepfake

Puluhan Ribu Warga Israel Berunjuk Rasa, Serukan Kesepakatan Pemb...

Puluhan ribu warga Israel berunjuk rasa di jalan akibat kegagalan pemerintah membawa pulang para sandera di Gaza, Minggu (9/1) malam.

Kasus Polio Kembali Muncul, Kampanye Pemberian Vaksin Polio untuk...

Kasus polio pertama dalam 25 tahun terakhir di Gaza ditemukan bulan ini. Para dokter menyimpulkan bahwa seorang anak berusia 10 bulan lumpuh sebagian akibat virus karena tidak divaksinasi akibat perang.

Selain Indonesia, Ini Daftar Negara dengan Paspor warna Merah

Paspor Indonesia desain baru menampilkan nuansa merah dan putih. Cover paspor didesain berwarna merah, sementara huruf dan lambang Garuda berwarna putih. Ini sebagai simbol bendera nasional.

IKN Siapkan Suaka Orang Utan di Kawasan Wildlife Corridor dan Rim...

Otorita Ibu Kota Nusantara berencana membuat suaka orang utan di Kawasan Wildlife Corridor dan Rimba Kota yang sedang dibangun.

Trending Topic
Trending Topic
Trending
Trending
Popular Post

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Ghisca Debora Berniat Meraup Untung Rp250 Ribu per Tiket dari Pen...

Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan tiket Coldplay, meraup keuntungan sebesar Rp250.000 per tiket.

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.