BPOM Sita Ratusan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp8,9 Miliar

SEAToday.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita ratusan jenis kosmetik impor ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang beredar di Pulau Jawa dengan nilai putaran ekonominya mencapai Rp8,9 miliar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan bahwa dalam operasi penindakan yang dilakukan tim gabungan pada periode Oktober hingga November 2024 tersebut, total ada 235 jenis kosmetik dari sejumlah kota besar di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
"Barang disita untuk dimusnahkan dan juga kami lakukan penindakan secara hukum bersama kepolisian yang mayoritas mereka adalah distributor hingga pelaku usaha yang menggunakan kosmetik ini dan atau memasarkannya secara ilegal," kata Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 30 Desember 2024, dilansir Antara.
Ia menjelaskan bahwa ratusan produk kosmetik yang disita itu adalah produk impor yang masuk ke Indonesia secara ilegal, dan mayoritas juga mengandung bahan baku berbahaya bagi kesehatan kulit seperti Mercuri, Rhodamin B, Hidrokinon, Tretinoin dan sejenisnya.
Kosmetik yang disita petugas gabungan itu bermerek dagang LAMEILA, AICHUN BEAUTY, WNP'L, MILA COLOR, 2099, XIXI, JIOPOIAN, SVMY, TANAKO, dan ANYLADY.
Berdasarkan hasil investigasi tim BPOM diketahui merek kosmetik yang disita ini berasal dari China, Korea Selatan, India, Malaysia, Thailand, dan Filipina, yang masuk secara ilegal ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan "tikus" dan pemesanan melalui media sosial oleh sejumlah masyarakat yang juga pelaku usaha salon kecantikan.
"Ya benar, didominasi produk impor yang juga dipasarkan melalui di media sosial. Beberapa meski masuk secara impor (legal) tapi beroperasinya secara ilegal karena tidak memiliki izin resmi untuk dipasarkan," kata dia seraya menambahkan bahwa penemuan kosmetik ilegal selama periode Oktober-November 2024 itu paling banyak di Solo, Semarang, Bandung, dan Cimahi dengan putaran ekonomi senilai Rp4,9 miliar.
BPOM berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran kosmetik yang terlarang seperti ini mulai dari hulu-hilirnya bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan melalui Bea-Cukai hingga Bareskrim Polri tanpa pandang bulu.
Ikrar menyebutkan, hal ini dilakukan karena bukan hanya mengancam kesehatan masyarakat tetapi juga dapat menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat antarpelaku usaha bidang kosmetik/kecantikan di Indonesia hingga terjadinya kebocoran pendapatan bagi negara dari aktivitas perdagangan kosmetik.
Artikel Rekomendasi
Kabar Indonesia
Prabowo Putuskan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Berjalan Mulai 10 F...
Presiden Prabowo Subianto putuskan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) resmi berjalan secara nasional pada 10 Februari 2025.
Kemendikdasmen Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB
Kemendikdasmen turut melibatkan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan menggantikan sistem PPDB pada 2025.
Menteri Pariwisata Tegaskan Komitmen Wujudkan Pariwisata Aman
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan bahwa ingin komitmen pemerintah untuk mewujudkan pariwisata yang aman dan nyaman.
MK Resmi Hapus Presidential Threshold pada UU Pemilu
Mahkamah Konstitusi putuskan hapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu.
Berita Terpopuler
Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...
SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.
Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...
Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.
Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...
Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.
Trending Topik
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Myanmar, Terasa hingga Thailand
Gempa bumi bermagnitudo 7,7 mengguncang wilayah Sagaing, Myanmar pada Jumat (28/3).
Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali pada Jumat Pagi
Gunung Semeru tercatat mengalami erupsi sebanyak tiga kali dengan letusan setinggi 400 meter di atas puncak pada Jumat (28/3) pagi.
Status Gunung Lewotobi Laki-Laki Naik ke Level IV
Status aktivitas Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT) dinaikkan ke Level IV (Awas).
Gunung Marapi Kembali Erupsi Kamis Dini Hari
Gunung Marapi di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat kembali erupsi pada Kamis (20/3) dini hari pukul 02.29 WIB.