NEWS
Korea Selatan Umumkan Masa Berkabung Nasional Selama 7 Hari Usai Kecelakaan Pesawat jeju Air

SEAToday.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Presiden Korea Selatan Choi Sang-mok pada Minggu, 29 Desember 2024 mengumumkan masa berkabung nasional selama seminggu. Keputusan ini dibuat setelah kecelakaan pesawat Jeju Air di di Bandara Internasional Muan.
"Mulai hari ini, pemerintah menetapkan masa berkabung nasional selama tujuh hari hingga tengah malam pada tanggal 4 Januari," kata Choi pada Minggu, 29 Desember 2024 malam dalam sebuah pertemuan Markas Pusat Penanggulangan Bencana dan Keselamatan yang diadakan di Seoul, dilansir The Korea Herald.
Pertemuan tersebut merupakan yang ketiga kalinya untuk membahas kecelakaan fatal, yang terjadi pada hari sebelumnya ketika sebuah pesawat Jeju Air yang berusaha mendarat keluar dari landasan pacu di Bandara Internasional Muan di Provinsi Jeolla Selatan dan terbakar.
Selama masa berkabung, altar peringatan bersama akan didirikan di lokasi kecelakaan dan di 17 kota dan provinsi, termasuk Jeolla Selatan, Gwangju, Seoul, dan Sejong, menurut pemerintah. Bendera akan dikibarkan setengah tiang di seluruh kementerian, pemerintah daerah dan lembaga publik, sementara para pejabat publik akan mengenakan pita berkabung sebagai tanda penghormatan.
"Sebagai penjabat kepala pemerintahan yang bertanggung jawab atas keselamatan dan kehidupan warganya, saya diliputi kesedihan dan penyesalan yang tak terlukiskan," kata Choi, yang juga menjabat sebagai menteri keuangan dan wakil perdana menteri.
Ia juga menyatakan Muan sebagai zona bencana khusus dan menjanjikan dukungan komprehensif bagi mereka yang terdampak. Sebuah pusat dukungan terpadu akan didirikan di lokasi jatuhnya pesawat untuk merampingkan dan mengoordinasikan bantuan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Setiap keluarga akan ditugaskan seorang pejabat publik yang berdedikasi untuk memastikan dukungan yang dipersonalisasi, sementara tim forensik akan ditempatkan di bandara Muan untuk mempercepat identifikasi korban.
Sebelumnya, sekitar pukul 9 pagi pada Minggu, pilot pesawat Jeju Air penerbangan 7C 2216, yang telah diperingatkan akan adanya potensi bird strike, memberikan sinyal mayday dan mencoba mendarat darurat karena tidak dapat menggunakan roda pendaratan pesawat.
Pesawat melampaui landasan pacu dan menabrak pagar pembatas. Badan pesawat hancur total dalam kebakaran yang terjadi. Pada pukul 21.03 waktu setempat, 179 dari 181 orang yang berada di dalam pesawat dipastikan tewas, dengan hanya dua awak pesawat yang selamat dari kecelakaan tersebut.