Aturan Baru Menteri KLHK Lindungi Aktivis Lingkungan Dikriminalisasi

Aturan Baru Menteri KLHK Lindungi Aktivis Lingkungan Dikriminalisasi
Aturan Baru Menteri KLHK Lindungi Aktivis Lingkungan Dikriminalisasi. (Foto: ANTARA)

SEAToday.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

 

"Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024. Kategori yang dilindungi termasuk perseorangan, kelompok orang, organisasi, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha. 

 

Aturan ini juga melarang segala tindakan pembalasan yang sering diterima pejuang lingkungan seperti pelemahan partisipasi publik, somasi, hingga ancaman fisik dan psikis. Para pejuang lingkungan yang menghadapi tindakan pembalasan akan mendapatkan bantuan hukum yang difasilitasi negara.

 

Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus dan telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.