NEWS
Presiden Jokowi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim Asyari sebagai Anggota KPU

SEAToday.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada Rabu (10/7) menjelaskan, keputusan ini merupakan tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU. Sidang DKPP ini dilakukan minggu lalu pada Rabu (3/7) terhadap Hasyim Asy’ari atas kasus dugaan tindakan asusila.
Dalam sidang tersebut, DKPP juga meminta Presiden untuk mengganti Hasyim Asy’ari dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.