Jakarta akan Beri Sanksi Pidana Kepada Pelaku Buang Limbah Sembarangan

Jakarta akan Beri Sanksi Pidana Kepada Pelaku Buang Limbah Sembarangan
Jakarta akan Beri Sanksi Pidana Kepada Pelaku Buang Limbah Sembarangan. (Foto: DPRD DKI Jakarta)

SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta saat ini sedang membuat peraturan yang direncanakan untuk memberikan sanksi pidana bagi pembuang limbah sembarangan.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Pemprov Jakarta akan merumuskan satu pasal yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah.

Hal tersebut dikarenakan saat ini belum ada aturan yang rinci dan tegas terkait hal tersebut, sehingga menyulitkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memberi sanksi kepada pelaku.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi, Selasa (2/7) mengingatkan jika peraturan ini dapat menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, pembuangan limbah sembarangan, baik limbah domestik, tinja, maupun oleh badan usaha, dinilai sangat merugikan masyarakat. Ia berharap, adanya sanksi pidana dapat memberikan efek jera bagi pelaku.