Pemerintah Perintahkan Putus Link Judi Online dari Kamboja, Filipina

Pemerintah Perintahkan Putus Link Judi Online dari Kamboja, Filipina
Pemerintah Perintahkan Putus Link Judi Online dari Kamboja, Filipina. (Foto: ANTARA)

SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan arahan untuk memutus jalur internet yang diduga digunakan untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja dan Filipina.

Arahan ini tertuang dalam surat keputusan Kominfo yang ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP). Surat yang ditandatangani Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi ini memuat tiga instruksi.

Yang pertama adalah untuk pemutusan akses yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao, Filipina dalam waktu paling lambat 3x24 jam (hari kerja) sejak surat ditandatangani. Kedua, untuk mengevaluasi jangka waktu pemutusan dan dipulihkan jika situasi kondusif. Terakhir adalah untuk melaporkan langkah pemutusan dan hasil pelaksanaan untuk evaluasi dan tindak lanjut. 

Menteri Budi pada Minggu (23/6) menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya pemberantasan judi online.