NEWS
Kuba Dukung Afrika Selatan dalam Kasus Genosida Lawan Israel di ICJ

SEAToday.com, Havana - Kuba, pada Jumat (21/6), mengumumkan akan bergabung dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) dalam menuduh Israel atas genosida terhadap warga Palestina.
Dalam pernyataan dari Kementerian Luar Negeri, Kuba yang terletak di Amerika Utara menuduh Israel telah “secara terang-terangan melanggar” Konvensi Genosida melalui aksinya di Gaza. Kuba juga mengatakan bahwa Israel, dengan kekebalan hukum yang dilindungi oleh Amerika Serikat, telah “mengabaikan kewajibannya sebagai Kekuatan Pendudukan”.
Dengan bergabung dalam gugatan tersebut, Kuba bertujuan agar pengadilan dapat menghentikan kekejaman yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina. Kuba juga mendesak agar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Hukum Internasional dihormati.