PPN Resmi Naik jadi 12 Persen pada 2025, Terkecuali Sembako

PPN Resmi Naik jadi 12 Persen pada 2025, Terkecuali Sembako
PPN Resmi Naik jadi 12 Persen pada 2025, Terkecuali Sembako. (Foto: Instagram @airlanggahartarto_official)

SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan sejumlah menteri lainnya dalam konferensi pers, Senin (16/12).

"Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," sebut Menteri Airlangga.

Kenaikan pajak ini tidak berlaku bagi barang-barang kebutuhan pokok penting, yang justru akan dibebaskan dari PPN ini. Kebutuhan tersebut antara lain termasuk beras, daging, ikan, telur, susu, dan buah-buahan. Sejumlah jasa seperti pendidikan, kesehatan medis, dan angkutan umum juga termasuk dalam daftar yang akan dibebaskan dari PPN.