NEWS
PPN Resmi Naik jadi 12 Persen pada 2025, Terkecuali Sembako

SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan sejumlah menteri lainnya dalam konferensi pers, Senin (16/12).
"Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," sebut Menteri Airlangga.
Kenaikan pajak ini tidak berlaku bagi barang-barang kebutuhan pokok penting, yang justru akan dibebaskan dari PPN ini. Kebutuhan tersebut antara lain termasuk beras, daging, ikan, telur, susu, dan buah-buahan. Sejumlah jasa seperti pendidikan, kesehatan medis, dan angkutan umum juga termasuk dalam daftar yang akan dibebaskan dari PPN.