NEWS
Sri Mulyani Tegaskan PPN Naik Jadi 12 Persen Sesuai UU

SEAToday.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kesiapan kementeriannya dalam implementasi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11).
Menanggapi pertanyaan dari salah satu anggota DPR, Menteri Sri Mulyani memastikan implementasi persentase baru pajak tersebut akan dilakukan sesuai undang-undang yang telah ada, dan perlu persiapan yang matang.
"Kami sudah membahas bersama Bapak/Ibu sekalian, sudah ada undang-undangnya. Kita perlu untuk menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik," jelas Sri Mulyani.
Ia juga menyebutkan bahwa meskipun ada kenaikan ini, namun pemerintah juga menyiapkan sejumlah fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak. Oleh karena itu, Menteri Sri Mulyani menegaskan akan memberikan penjelasan kepada masyarakat.
"Kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat, walaupun kita buat kebijakan tentang pajak termasuk PPN, bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi,” sebutnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), implementasi tarif PPN 12 persen harus dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2025. Kenaikan tersebut merupakan tahap kedua setelah kenaikan 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022.