Presiden Bentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan di Bawah Kemenkeu

Presiden Bentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan di Bawah Kemenkeu
Presiden Bentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan Di Bawah Kemenkeu. (Foto: tangkapan layar youtube.com/@KemenkeuRI)

SEAToday.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang mengatur tentang struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), salah satunya membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Dalam Pasal 7 beleid tersebut, badan ini dipimpin kepala yang bertanggung jawab kepada menteri. Badan ini bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, badan ini penting untuk menghadapi perkembangan digitalisasi dan akan berfokus pada pengembangan teknologi digital dan kapasitas intelijen keuangan.

“Intelijen keuangan tidak hanya dari sisi hardware atau sistem perangkat keras, namun juga software dan terutama untuk intelijen data analitik dan kemampuan untuk terus meningkatkan kapasitas artificial intelligence kita sendiri. Ini menjadi salah satu bidang yang akan terus ditingkatkan kapasitasnya,” sebutnya, Jumat (8/11).