Upaya Berantas Konten Negatif, Kominfo Siapkan Aturan Baru

Upaya Berantas Konten Negatif, Kominfo Siapkan Aturan Baru

Seatoday.com, Jakarta Menyoal permasalahan konten negatif, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendorong berbagai platform digital untuk memberantas konten bermuatan hoaks. Dalam upaya untuk merealisasikannya, Kemenkominfo akan membuat peraturan baru sebagai landasan hukumnya.

 

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong, mengungkapkan bahwa Kemenkominfo saat ini tengah menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023. Upaya ini dilakukan dengan tujuan untuk mendorong berbagi platform digital agar bisa lebih cepat menindaklanjuti dan memutus akses konten-konten negatif.

 

"Mungkin nanti akan muncul dalam bentuk Permen Kominfo atau dalam bentuk lain. Saat ini masih didiskusikan, supaya nantinya mereka (platform digital) bisa lebih cepat dalam memutus akses ke konten negatif," kata Usman, dikutip Antara, Rabu (25/10/2023).

 

Tak berhenti sampai di situ, dalam aturan tersebut Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), contohnya platform digital yang telat dalam menindaklanjuti konten negatif sesuai ketentuan yang berlaku juga akan turut dikenakan denda.

 

Nantinya, denda tersebut akan masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan ini dibuat setelah melihat banyak platform digital masih sering terlambat dalam mengatasi konten negatif yang tersebar.

 

Keterlambatan pemutusan konten hoaks tersebut juga sebelumnya pernah terjadi saat Direktorat IKP, saat unit tersebut meminta pemutusan akses terhadap konten video hoaks yang mencatut nama Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin kepada salah satu platform digital. Saat itu, kendala berasal dari kesalahan teknis hari kerja yang menyebabkan video akhirnya baru bisa diputuskan melebihi waktu 1X24 jam.

 

Kehadiran regulasi yang berkaitan dengan moderasi konten dan penggunaan konten ini dibutuhkan agar setiap platform digital bisa bergerak lebih cepat. Sehingga, ruang digital akan terasa lebih nyaman dan aman.

 

Hingga saat ini, pemutusan penyebaran konten negatif yang dilakukan oleh platform digital masih bersifat sukarela berdasarkan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding). Dalam nota tersebut, para platform rata-rata diminta untuk melakukan pemutusan dalam kurun waktu 1X24 jam setelah mendapat laporan Kemenkominfo dan pihak yang dirugikan.

 

Namun, kesepakatan waktu tersebut masih kerap terlewati. Sehingga konten negatif bisa bertahan lebih lama dan menjangkau audiens luas. (HIL)