Sidang PK, Jessica Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Mirna
SEAToday.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso meminta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dalam sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Andra Reinhard Pasaribu selaku penasehat hukum Jessica Wongso mengatakan permintaan tersebut karena rekaman kamera pengawas (CCTV) diduga telah direkayasa.
Selain itu, terbukti di persidangan sebelumnya bahwa prosedur penyitaan rekaman CCTV tidak sesuai dengan ketentuan.
"Putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan, karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti tidak sah," kata Andra saat membacakan memori PK dalam persidangan, dilansir Antara.
Tim penasihat hukum Jessica pun sejak awal sudah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan telah dipotong.
Akan tetapi, saat itu bukti potongan video rekaman CCTV tersebut tidak dimiliki oleh tim penasihat hukum, sehingga hakim mengabaikannya.
Namun kini, tim penasihat hukum Jessica menemukan potongan rekaman yang dapat membuktikan bahwa ternyata rekaman CCTV itu tidak utuh dari awal hingga akhir, yang membuat kesesatan dalam menyimpulkan perkara.
Penemu potongan rekaman CCTV yang menjadi bukti (novum) baru kasus Jessica Wongso itu pun bernama Helmi Bostam. Ia telah disumpah sebelum memori PK dibacakan.
Bukti baru itu terdapat dalam sebuah flash disk atau compact disk yang diperoleh dari salah satu saluran televisi dan berisi rekaman tayangan acara wawancara dengan ayah Mirna, Darmawan Salihin pada 7 Oktober 2023.
"Di dalam acara wawancara tersebut, saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV di Restoran Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan," ucap penasihat hukum.
Sebelumnya, penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan bahwa permohonan PK ini dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier dan adanya kekeliruan hakim.
Ia menegaskan bahwa PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Meski status Jessica kini telah bebas bersyarat, tetapi ia merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan padanya.
Melalui PK ini, Otto berharap nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa dilindungi.
Artikel Rekomendasi
Berita Terkini
Prabowo Bentuk 85 Satuan Layanan Uji Coba Makanan Bergizi
Presiden Prabowo Subianto membentuk 85 kantor satuan layanan program Makan Gizi Gratis yang kini sedang diuji coba di seluruh provinsi di Indonesia.
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Perkembangan Proyek MRT Fase...
Didampingi Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi, dan Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, Wapres meninjau perkembangan pengerjaan Stasiun Monas dan Stasiun Thamrin yang menjadi bagian dari MRT Fase 2 Lintang Selatan...
Prabowo Tunjuk Luhut Pandjaitan Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional
Luhut akan bertugas sebagai penasihat presiden di bidang ekonomi dalam mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional.
Tindakan Korea Utara Meledakkan Jalan dan Jalur Kereta Api Antar-...
Korea Utara meledakkan jalan di dekat perbatasan di setiap sisi Semenanjung Korea pada hari Selasa (15/10). Tindakan ini disebut-sebut sebagai aksi pemutusan hubungan dengan Korea Selatan.
Trending Topic
- # Indonesia vs Vietnam
- # Gaza
- # Ramadan
- # Pemilu 2024
- # Prabowo
Trending Topic
- # Rizky Febian
- # Mahalini
- # Kpop
- # Jhonny Iskandar
- # Babe Cabita
Trending
- # Ramadan
- # RamadanCorner
- # Ngabuburit
- # Takjil
Trending
- # Ramadan
- # Mudik
- # Menu Buka Puasa
- # Lebaran 2024
Popular Post
Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...
SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.
Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...
Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.
Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...
Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.
Ghisca Debora Berniat Meraup Untung Rp250 Ribu per Tiket dari Pen...
Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan tiket Coldplay, meraup keuntungan sebesar Rp250.000 per tiket.