Tarif Baru Pembuatan Paspor, Berlaku Mulai Desember 2024

Tarif Baru Pembuatan Paspor, Berlaku Mulai Desember 2024
Desain Paspor Baru Indonesia Bertema Nusantara (dok. Instagram/ditjen_imigrasi)

SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah resmi merilis tarif baru pembuatan paspor di Indonesia. Perubahan ini pun tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Pemerintah tersebut diteken oleh Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Presiden pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum purnatugas.

Pada bagian lampiran PP itu disebutkan pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan RI dibagi menjadi tujuh jenis.

Dalam Pasal 13 dikatakan "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,".

Dengan kata lain, jika dihitung 60 hari setelah 18 Oktober 2024 maka jatuh pada tanggal 18 Desember 2024.

Merujuk pada lampiran beleid tersebut, pemerintah kembali memberlakukan masa berlaku paspor menjadi paling lama lima tahun dan paling lama 10 tahun.

Berikut ini merupakan rinciannya:

1. Paspor biasa non- elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp350.000/permohonan

2. Paspor biasa non- elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp650.000/permohonan

3. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp650.000/permohonan

4. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp950.000/permohonan

5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000/permohonan

6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp150.000/permohonan

7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000/permohonan

Sedangkan untuk biaya bebas paspor hilang masih dikenakan sebesar Rp1.000.000 per buku dan biaya beban paspor rusak juga masih Rp500.000 per buku.