• Minggu, 24 November 2024

Tarif Baru Pembuatan Paspor, Berlaku Mulai Desember 2024

Tarif Baru Pembuatan Paspor, Berlaku Mulai Desember 2024
Desain Paspor Baru Indonesia Bertema Nusantara (dok. Instagram/ditjen_imigrasi)

SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah resmi merilis tarif baru pembuatan paspor di Indonesia. Perubahan ini pun tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Pemerintah tersebut diteken oleh Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Presiden pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum purnatugas.

Pada bagian lampiran PP itu disebutkan pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan RI dibagi menjadi tujuh jenis.

Dalam Pasal 13 dikatakan "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,".

Dengan kata lain, jika dihitung 60 hari setelah 18 Oktober 2024 maka jatuh pada tanggal 18 Desember 2024.

Merujuk pada lampiran beleid tersebut, pemerintah kembali memberlakukan masa berlaku paspor menjadi paling lama lima tahun dan paling lama 10 tahun.

Berikut ini merupakan rinciannya:

1. Paspor biasa non- elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp350.000/permohonan

2. Paspor biasa non- elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp650.000/permohonan

3. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp650.000/permohonan

4. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp950.000/permohonan

5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000/permohonan

6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp150.000/permohonan

7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000/permohonan

Sedangkan untuk biaya bebas paspor hilang masih dikenakan sebesar Rp1.000.000 per buku dan biaya beban paspor rusak juga masih Rp500.000 per buku.

Share
Berita Terkini
Gibran Minta Bawaslu Tegas dan Tidak Tebang Pilih Mengawasi Pilkada 2024

Gibran Minta Bawaslu Tegas dan Tidak Tebang Pilih Mengawasi Pilkada 2024

Siap-siap, Mulai 2025 Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah Agar Tidak...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mewajibkan warga untuk memilah sampah sebagai syarat pembebasan retribusi pelayanan kebersihan (RPB) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Momen Presiden Prabowo Hadiri Jamuan Santap Malam APEC di Peru

Presiden Prabowo Subianto menghadiri jamuan santap malam APEC di Istana Pemerintahan Peru, Palacio De Gobierno, Jumat malam, 15 November 2024, waktu setempat. Momen ini jadi panggung pertemuan hangat para pemimpin dunia.

Presiden Prabowo Subianto Bertemu Presiden Joe Biden Menandai Hub...

Presiden Indonesia Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Amerika Serikat Joe Biden.

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 Saat Hujan Deras, Sej...

Kecelakaan yang melibatkan lebih dari 10 kendaraan ini terjadi pada pukul 15.20 WIB, di jalur arah Jakarta dari Bandung.

Trending Topic
Trending Topic
Trending
Trending
Popular Post

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...

Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...

LOCAL PALETTE
BEGINI CARANYA PERGI KE SUKU PEDALAMAN MENTAWAI - PART 1