Prabowo Teken Perpres tentang Kabinet Merah Putih, Sekretariat Kabinet Dibubarkan
SEAToday.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.
Perpres tersebut mengatur penataan 48 kementerian di Kabinet Merah Putih. Dilansir dari laman setkab.go.id, kementerian negara pada Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, yang antara lain mencakup:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
- Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
- Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
- Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
- Kementerian Sekretariat Negara;
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Luar Negeri;
- Kementerian Pertahanan;
- Kementerian Agama;
- Kementerian Hukum;
- Kementerian Hak Asasi Manusia;
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
- Kementerian Kebudayaan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Ketenagakerjaan;
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
- Kementerian Transmigrasi;
- Kementerian Perhubungan;
- Kementerian Komunikasi dan Digital;
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Kehutanan;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Kementerian Koperasi;
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Kementerian Pariwisata;
- Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
- Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dalam Perpres ini juga, tercantum beberapa kementerian dikoordinasikan oleh kementerian koordinator, seperti:
- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan beberapa instansi lainnya.
- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang mengoordinasikan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang mengoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan instansi terkait lainnya.
Pembubaran Sekretariat Kabinet
Selain itu, melalui Perpres ini, Presiden Prabowo Subianto juga resmi membubarkan Sekretariat Kabinet. Tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet akan diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretariat Negara yang mengurus pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
"Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara," bunyi perpres tersebut.
Dalam ketentuan peralihan, dijelaskan bahwa seluruh sumber daya manusia di kementerian dan lembaga yang menduduki jabatan sesuai nomenklatur yang baru akan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan adanya aturan lebih lanjut berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian.
Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.
Perpres Nomor 139 Tahun 2024 berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024.
Artikel Rekomendasi
Berita Terkini
Siap-siap, Mulai 2025 Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah Agar Tidak...
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mewajibkan warga untuk memilah sampah sebagai syarat pembebasan retribusi pelayanan kebersihan (RPB) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Momen Presiden Prabowo Hadiri Jamuan Santap Malam APEC di Peru
Presiden Prabowo Subianto menghadiri jamuan santap malam APEC di Istana Pemerintahan Peru, Palacio De Gobierno, Jumat malam, 15 November 2024, waktu setempat. Momen ini jadi panggung pertemuan hangat para pemimpin dunia.
Presiden Prabowo Subianto Bertemu Presiden Joe Biden Menandai Hub...
Presiden Indonesia Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Amerika Serikat Joe Biden.
Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 Saat Hujan Deras, Sej...
Kecelakaan yang melibatkan lebih dari 10 kendaraan ini terjadi pada pukul 15.20 WIB, di jalur arah Jakarta dari Bandung.
Trending Topic
- # Indonesia vs Vietnam
- # Gaza
- # Ramadan
- # Pemilu 2024
- # Prabowo
Trending Topic
- # Rizky Febian
- # Mahalini
- # Kpop
- # Jhonny Iskandar
- # Babe Cabita
Trending
- # Ramadan
- # RamadanCorner
- # Ngabuburit
- # Takjil
Trending
- # Ramadan
- # Mudik
- # Menu Buka Puasa
- # Lebaran 2024
Popular Post
Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...
SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.
Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...
Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.
Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...
Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...