NEWS
Permohonan PK Jessica Wongso Diproses PN Jakarta Pusat

SEAToday.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memproses permohonan Peninjauan Kembali (PK) Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, atas putusan Mahkamah Agung (MA).
Dilansir ANTARA, Kepala Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan berkas PK Jessica telah masuk ke sistem PN Jakarta Pusat tertanggal 9 Oktober 2024 dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.
Ketua PN Jakarta Pusat nanti akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke MA untuk diadili," ujar Atjo.
Nama majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa permohonan PK tersebut, kemungkinan sudah bisa keluar sehari setelah permohonan diajukan.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum juga akan diberikan kesempatan untuk mengajukan jawaban terkait permohonan PK.
Namun, apabila dalam permohonan PK tersebut terdapat novum (bukti atau peristiwa) maka akan dilakukan sumpah novum terlebih dahulu.
"Kalau sudah lengkap, barulah berkas dikirim ke MA untuk diadili," ucap dia.
Pengajuan PK oleh Jessica Wongso sendiri dijelaskan Otto Hasibuan, selaku pengacara Jessica karena adanya novum baru yang ditemukan dan kekeliruan hakim.
Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Otto mengatakan bahwa Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap MA menyatakan Jessica tidak bersalah.
"PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya," tegas Otto.
Melalui PK ini pun ia berharap agar nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa dilindungi.
Seperti diketahui, Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhitung mulai Minggu (18/8/2024).
Ia pun diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.