NEWS
Uang Pecahan Rp10 Ribu Emisi 2005 Resmi Tak Berlaku Lagi

SEAToday.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) resmi tidak memberlakukan uang pecahan Rp10.000 emisi tahun 2005.
Uang pecahan ini memiliki karakteristik yaitu berwarna ungu terang serta bergambar Indonesia Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas.
Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali mengatakan uang Rp10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
"Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," ujarnya, Kamis (3/10/2024). Hal ini ia sampaikan usai acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang.
Namun, apabila masyarakat masih memiliki uang tersebut, maka dapat dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan di bank.
Sementara, uang pecahan Rp10 ribu yang terbaru dan berlaku yaitu emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo', dengan dominasi warna ungu.
"Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo. Beserta tulisan 'Frans Kaisiepo'," ucap Gozali.