• Kamis, 19 September 2024

Catat Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta

Catat Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta
Ilustrasi. Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku hingga 31 Agustus 2024 untuk warga DKI Jakarta. (dok: Pinterest/Humas Pajak Jakarta)

SEAToday.com, Jakarta - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih berlaku hingga 31 Agustus 2024 untuk warga DKI Jakarta.

Program ini merupakan bagian dari keputusan Kepala Badan Pendapatan DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Melalui program ini, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurus kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan denda atau sanksi administrasi.

Melalui unggahan akun Instagram resmi @humaspajakjakarta, menyampaikan pengumuman bahwa penghapusan sanksi administrasi PKP & BBNKB terbatas hanya sampai 31 Agustus 2024.

“Penghapusan sanksi administrasi PKB & BBNKB datang lagi. Kesempatan terbatas hanya hanya sampai 31 Agustus 2024,” tulis akun Instagram tersebut.

Bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan pembayaran PKB dan BBNKB sebelum tanggal tersebut, maka tidak akan dikenakan denda keterlambatan atau bunga seperti yang berlaku pada biasanya.

Namun, terdapat kemudahan dalam mengurus program ini karena masyarakat bisa mengurusnya melalui proses secara daring lewat aplikasi SIGNAL.

Wajib pajak hanya perlu mendaftar dan membuat akun di aplikasi SIGNAL, kemudian memasukkan data kendaraan dan informasi pajak yang diperlukan untuk proses registrasi.

Setelah registrasi, wajib pajak akan mendapatkan kode bayar yang diperlukan untuk menyelesaikan pembayaran pajak.

Share
Berita Terkini
14 Perjalanan Whoosh Dibatalkan Akibat Gempa di Kabupaten Bandung

14 Perjalanan Whoosh Dibatalkan Akibat Gempa di Kabupaten Bandung

262 Orang Meninggal Akibat Topan Yagi di Vietnam

Media Vietnam melaporkan 29 orang tewas dalam 24 jam terakhir akibat topan Yagi, menambah total korban tewas akibat topan tersebut di Vietnam menjadi 262 orang.

Australia akan Batasi Akses Anak ke Sosial Media

Pemerintah Australia, Selasa (10/9) menyatakan jika tahun ini akan mengesahkan undang-undang tentang usia minimum bagi anak-anak untuk mengakses media sosial.

64 Meninggal, Ratusan Terluka akibat Topan Super Yagi Melanda Vie...

Jumlah korban meninggal di Vietnam meningkat menjadi sedikitnya 64 orang, Senin (9/9), sementara ratusan orang lainnya terluka akibat topan super Yagi yang melanda dan menyebabkan banjir serta tanah longsor.

Peneliti BRIN Publikasikan Spesies Baru Endemik Indonesia Anggrek...

Peneliti Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mempublikasikan temuan tanaman anggrek spesies baru dari pulau Sulawesi yang dikenal masyarakat sebagai Anggrek Kuku Macan.

Trending Topic
Trending Topic
Trending
Trending
Popular Post

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Ghisca Debora Berniat Meraup Untung Rp250 Ribu per Tiket dari Pen...

Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan tiket Coldplay, meraup keuntungan sebesar Rp250.000 per tiket.

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.