Catat Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta

Catat Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta
Ilustrasi. Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku hingga 31 Agustus 2024 untuk warga DKI Jakarta. (dok: Pinterest/Humas Pajak Jakarta)

SEAToday.com, Jakarta - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih berlaku hingga 31 Agustus 2024 untuk warga DKI Jakarta.

Program ini merupakan bagian dari keputusan Kepala Badan Pendapatan DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Melalui program ini, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurus kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan denda atau sanksi administrasi.

Melalui unggahan akun Instagram resmi @humaspajakjakarta, menyampaikan pengumuman bahwa penghapusan sanksi administrasi PKP & BBNKB terbatas hanya sampai 31 Agustus 2024.

“Penghapusan sanksi administrasi PKB & BBNKB datang lagi. Kesempatan terbatas hanya hanya sampai 31 Agustus 2024,” tulis akun Instagram tersebut.

Bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan pembayaran PKB dan BBNKB sebelum tanggal tersebut, maka tidak akan dikenakan denda keterlambatan atau bunga seperti yang berlaku pada biasanya.

Namun, terdapat kemudahan dalam mengurus program ini karena masyarakat bisa mengurusnya melalui proses secara daring lewat aplikasi SIGNAL.

Wajib pajak hanya perlu mendaftar dan membuat akun di aplikasi SIGNAL, kemudian memasukkan data kendaraan dan informasi pajak yang diperlukan untuk proses registrasi.

Setelah registrasi, wajib pajak akan mendapatkan kode bayar yang diperlukan untuk menyelesaikan pembayaran pajak.