Kemenkeu Siapkan Fasilitas Pajak untuk Peraih Medali Olimpiade Paris 2024

Kemenkeu Siapkan Fasilitas Pajak untuk Peraih Medali Olimpiade Paris 2024
Rizki Juniansyah raih medali emas Olimpiade Paris 2024 (Instagram @rjuniansyah_)

SEAToday.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan fasilitas pajak sebagai bonus kepada peraih medali Olimpiade Paris 2024.

“Kabar baik untuk para peraih medali Olimpiase Paris, pemerintah menyiapkan bonus sebagai apresiasi. Seperti sebelum-sebelumnya, tentu akan disiapkan fasilitas pajak,” ujar Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo lewat unggah akun X @prastow, Jumat (9/8).

Keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi dan dukungan negara atas prestasi yang telah ditorehkan para atlet untuk mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.

Namun, perihal bonus tersebut Prastowo tidak membeberkan secara rinci fasilitas pajak yang dimaksud.

Namun, apabila melihat dari Olimpiade Tokyo 2020 sebelum, pajak bonus peraih medali ditanggung oleh pemerintah.

Tidak hanya fasilitas pajak, Kemenkeu juga membebaskan bea masuk medali yang dibawa oleh para juara.

Di sisi lain, terkait kisaran bonus yang disiapkan pemerintah untuk para peraih medali belum ada keputusan akhir.

Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Yohan mengatakan belum ada keputusan akhir terkait besaran yang akan diberikan.

Namun, ia menyebut bahwa kemungkinan bonus yang diberikan sebesar Rp6 miliar.

Indonesia meraih 2 medali emas dan 1 medali perunggu dalam pesta olahraga terbesar di dunia, Olimpiade Paris 2024

Medali emas pertama diraih oleh Veddriq Leonardo dari cabor panjat tebing nomor speed putra, Kamis (8/8) sore WIB.

Kemudian, medali emas kedua diberikan oleh Rizki Juniansyah dari cabor angkat besi kelas 73 kilogram, Jumat (9/8) tengah malam WIB.

Sementara itu, Gregoria Mariska Tunjung mempersembahkan medali perunggu dari cabor bulu tangkis sektor tunggal putri, Minggu (4/8).