NEWS
Waspada Modus Judi Online Pinjam Nama dan Rekening

SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah mewanti-wanti masyarakat tentang modus bandar judi online lewat rayuan peminjam nama dan nomor rekening.
Salah satu modus yang marak adalah meminjam nama dan nomor rekening. Data tersebut kemudian akan dipakai untuk transaksi judi online.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai rapat koordinasi dan sosialisasi pemberantasan judi online di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
"Bapak-bapak di desa-desa, kalau ada orang pinjam nama atau pinjam nomor rekening dengan imbalan, jangan dilayani, harus ditolak. Itu nama dan dan rekening Itu akan digunakan untuk judi online," kata Muhadjir dalam jumpa pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6).
Data pribadi tersebut akan digunakan untuk membuat rekening, di mana rekening tersebut bisa digunakan untuk judi online atau dijual ke orang lain yang ingin main judi online.
Muhadjir mengatakan bahwa warga yang memberikan nama atau nomor rekening juga termasuk dalam pelaku judi online, karena mereka dianggap memfasilitasi judi online.
Ancaman kepada seseorang yang memberi kesempatan nama dan rekeningnya untuk dipakai yaitu ancaman pidana enam tahun penjara.
Selain hukuman pidana, pelaku juga bisa dikenai denda hingga Rp 1 miliar. Hukuman pidana itu termaktub dalam UU ITE.
"Ingat, orang yang memfasilitasi judi online, itu penjara, ancamannya 6 tahun menurut Undang-Undang ITE pasal 45 ayat 2 atau denda Rp 1 miliar," pungkasnya.