• Minggu, 22 September 2024

8 Negara yang Bisa Gunakan SIM Indonesia Mulai Juni 2025

8 Negara yang Bisa Gunakan SIM Indonesia Mulai Juni 2025
Nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai tahun 2025. (source: pinterest)

SEAToday.com, Jakarta - Korlantas Polri mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia yang bisa digunakan di 8 negara Asia Tenggara.

Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia bisa digunakan di 8 negara Asia Tenggara, yaitu Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berkendara di 8 negara tersebut bisa langsung menunjukkan SIM Indonesia.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam pengumuman di akun resmi Instagram @tmcpoldametro, Kamis (20/6/2024).

Namun, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, SIM Internasional masih diperlukan saat akan berkendara di negara-negara lain.

"Bukan berarti semua negara ASEAN memberlakukan SIM Indonesia, terus SIM Internasional itu tidak berlaku, enggak," ujar Yusri.

Masyarakat yang akan berkendara di luar negeri tetap perlu mengurus SIM Internasional. SIM Internasional yang diterbitkan oleh Indonesia tersebut berlaku di 92 negara yang menandatangani Konvensi Wina Tahun 1968.

"SIM Internasional ini digunakan di beberapa negara yang sudah ada perjanjian dengan kita. Jepang tidak mengakui SIM Internasional kita," ungkapnya.

Meski begitu, terdapat beberapa negara di kawasan Asia Tenggara yang memilih memberlakukan SIM asli atau domestik daripada SIM Internasional.

"Ada beberapa negara di ASEAN, saya tidak bilang semua. Contohnya, Thailand dan Filipina," ujarnya.

Bahkan, sejumlah negara bagian di Australia juga lebih sering menanyakan keberadaan SIM asli dibandingkan SIM Internasional.

Pemberlakuan SIM Indonesia di negara-negara Asia Tenggara dilatarbelakangi oleh perjanjian Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued.

Perjanjian pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia itu mengungkapkan, setiap warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik atau SIM Indonesia.

Share
Berita Terkini
14 Perjalanan Whoosh Dibatalkan Akibat Gempa di Kabupaten Bandung

14 Perjalanan Whoosh Dibatalkan Akibat Gempa di Kabupaten Bandung

262 Orang Meninggal Akibat Topan Yagi di Vietnam

Media Vietnam melaporkan 29 orang tewas dalam 24 jam terakhir akibat topan Yagi, menambah total korban tewas akibat topan tersebut di Vietnam menjadi 262 orang.

Australia akan Batasi Akses Anak ke Sosial Media

Pemerintah Australia, Selasa (10/9) menyatakan jika tahun ini akan mengesahkan undang-undang tentang usia minimum bagi anak-anak untuk mengakses media sosial.

64 Meninggal, Ratusan Terluka akibat Topan Super Yagi Melanda Vie...

Jumlah korban meninggal di Vietnam meningkat menjadi sedikitnya 64 orang, Senin (9/9), sementara ratusan orang lainnya terluka akibat topan super Yagi yang melanda dan menyebabkan banjir serta tanah longsor.

Peneliti BRIN Publikasikan Spesies Baru Endemik Indonesia Anggrek...

Peneliti Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mempublikasikan temuan tanaman anggrek spesies baru dari pulau Sulawesi yang dikenal masyarakat sebagai Anggrek Kuku Macan.

Trending Topic
Trending Topic
Trending
Trending
Popular Post

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Ghisca Debora Berniat Meraup Untung Rp250 Ribu per Tiket dari Pen...

Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan tiket Coldplay, meraup keuntungan sebesar Rp250.000 per tiket.

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.