• Minggu, 22 September 2024

Tilang Berbasis Poin Akan Diberlakukan, SIM Bisa Dicabut

Tilang Berbasis Poin Akan Diberlakukan, SIM Bisa Dicabut
Nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai tahun 2025. (source: pinterest)

SEAToday.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan berlakukan tilang Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis poin.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng) AKBP Christopher Adhikara Lebang.

Ia menyampaikan bahwa penerapan tilang berbasis poin ini masih menunggu keputusan dari Markas Besar (Mabes) Polri.

“Polda hanya melaksanakan. Yang mengembangkan (aturan tilang berbasis poin) Mabes Polri,” ujar Christopher.

Tilang berbasis poin sendiri merupakan pemberian poin kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) saat melakukan pelanggaran lalu lintas atau menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

Poin diberikan berbeda-beda mulai dari 1, 3, 5, 10, dan 12 bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM.

Pemilik SIM akan dikenai sanksi apabila poin yang mereka peroleh mencapai 12 poin dan 18 poin.

“12 (poin) penahanan (SIM) sementara, 18 (poin) pencabutan,” jelas Christopher.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (1), Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran berupa poin terhadap SIM milik pengemudi yang melanggar lalu lintas.

Pelanggaran lalu lintas yang dimaksud diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Contohnya, pemilik SIM akan dikenakan 1 poin jika tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh polisi atau mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.

Kemudian, 3 poin akan dijatuhkan jika pemilik SIM tidak menggunakan pelat nomor yang sesuai atau tidak mengutamakan keselamatan pesepeda atau pejalan kaki.

Selanjutnya, pemilik SIM dijatuhi 5 poin bila mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan atau menerobos palang kereta api.

Pemilik SIM akan diberikan 10 poin ketika melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, pemberi isyarat lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.

Lalu, Pemilik SIM akan dijatuhkan 12 poin saat mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Poin tersebut juga dijatuhkan kepada pemilik SIM yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

Apabila pemilik SIM mendapat 12 poin, ia akan dikenakan penalti 1 berupa penahanan atau pencabutan sementara AIM sebelum putusan pengadilan.

Jika pemilik SIM terlanjur mendapatkan 18 poin atau penalti 2 maka SIM akan dicabut atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemilik SIM yang dicabut harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

SIM tidak dapat diperpanjang atau diganti selama pemilik SIM dijatuhi penalti 1 atau 2.

Share
Berita Terkini
14 Perjalanan Whoosh Dibatalkan Akibat Gempa di Kabupaten Bandung

14 Perjalanan Whoosh Dibatalkan Akibat Gempa di Kabupaten Bandung

262 Orang Meninggal Akibat Topan Yagi di Vietnam

Media Vietnam melaporkan 29 orang tewas dalam 24 jam terakhir akibat topan Yagi, menambah total korban tewas akibat topan tersebut di Vietnam menjadi 262 orang.

Australia akan Batasi Akses Anak ke Sosial Media

Pemerintah Australia, Selasa (10/9) menyatakan jika tahun ini akan mengesahkan undang-undang tentang usia minimum bagi anak-anak untuk mengakses media sosial.

64 Meninggal, Ratusan Terluka akibat Topan Super Yagi Melanda Vie...

Jumlah korban meninggal di Vietnam meningkat menjadi sedikitnya 64 orang, Senin (9/9), sementara ratusan orang lainnya terluka akibat topan super Yagi yang melanda dan menyebabkan banjir serta tanah longsor.

Peneliti BRIN Publikasikan Spesies Baru Endemik Indonesia Anggrek...

Peneliti Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mempublikasikan temuan tanaman anggrek spesies baru dari pulau Sulawesi yang dikenal masyarakat sebagai Anggrek Kuku Macan.

Trending Topic
Trending Topic
Trending
Trending
Popular Post

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Ghisca Debora Berniat Meraup Untung Rp250 Ribu per Tiket dari Pen...

Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan tiket Coldplay, meraup keuntungan sebesar Rp250.000 per tiket.

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.