• Senin, 23 September 2024

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi Cantas

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi Cantas
Saat ini pengguna jalan tol wajib mendaftarkan nomor kendaraannya ke aplikasi MLFF yaitu Cantas. (source: pinterest)

SEAToday.com, Jakarta - Saat ini, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan nomor kendaraannya ke aplikasi MLFF yaitu Cantas. Sistem pembayaran tol non-tunai nir-sentuh berbasis Multi-Lane Free Flow (MLFF) resmi menjadi salah satu sistem transaksi jalan tol di Indonesia.

Penetapan dan pemberlakuan MLFF ini ditandain dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol mulai 20 Mei 2024.

Aplikasi Cantas ini bisa diunduh secara gratis oleh pengguna jalan tol sehingga memudahkan pembayaran tarif tol. Aplikasi ini terhubung langsung dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) milik Kepolisian Republik Indonesia.

Hal ini untuk meminimalisasi kelalaian pembayaran tagihan oleh pengguna jalan tol.

Sementara itu, dalam Pasal 105 ayat (5), dijelaskan bahwa saat MLFF diterapkan maka pengguna jalan tol yang tidak membayar tol akibat kesalahan pengguna, maka akan dikenakan denda administratif secara bertingkat.

Denda administratif sebagaiman yang tertulis dalam Pasal 105 ayat (6) yaitu:

1. Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

2. Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

3. Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

Share
Berita Terkini
14 Perjalanan Whoosh Dibatalkan Akibat Gempa di Kabupaten Bandung

14 Perjalanan Whoosh Dibatalkan Akibat Gempa di Kabupaten Bandung

262 Orang Meninggal Akibat Topan Yagi di Vietnam

Media Vietnam melaporkan 29 orang tewas dalam 24 jam terakhir akibat topan Yagi, menambah total korban tewas akibat topan tersebut di Vietnam menjadi 262 orang.

Australia akan Batasi Akses Anak ke Sosial Media

Pemerintah Australia, Selasa (10/9) menyatakan jika tahun ini akan mengesahkan undang-undang tentang usia minimum bagi anak-anak untuk mengakses media sosial.

64 Meninggal, Ratusan Terluka akibat Topan Super Yagi Melanda Vie...

Jumlah korban meninggal di Vietnam meningkat menjadi sedikitnya 64 orang, Senin (9/9), sementara ratusan orang lainnya terluka akibat topan super Yagi yang melanda dan menyebabkan banjir serta tanah longsor.

Peneliti BRIN Publikasikan Spesies Baru Endemik Indonesia Anggrek...

Peneliti Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mempublikasikan temuan tanaman anggrek spesies baru dari pulau Sulawesi yang dikenal masyarakat sebagai Anggrek Kuku Macan.

Trending Topic
Trending Topic
Trending
Trending
Popular Post

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Ghisca Debora Berniat Meraup Untung Rp250 Ribu per Tiket dari Pen...

Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan tiket Coldplay, meraup keuntungan sebesar Rp250.000 per tiket.

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.