• Minggu, 22 September 2024

Program KIP Kuliah Kemenag, Simak Informasinya!

Program KIP Kuliah Kemenag, Simak Informasinya!
Ilustrasi kegiatan perkuliahan. (source: pinterest)

SEAToday.com, Jakarta - Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu program pemerintah dalam menunjang pendidikan di Indonesia.

Program ini ditujukan untuk setiap siswa yang ingin melanjutkan pendidikan tetapi terkendala oleh ekonomi.

Terdapat 2 jenik KIP kuliah yaitu KIP Kuliah Kemendikbudristek dan KIP Kemenag. Jika berkuliah di PTN dan PTS, bisa mendaftar KIP Kuliah Kemendikbudristek.

Sementara jika berkuliah di universitas Islam di bawah naungan Kementerian Agama, maka bisa memilih KIP Kuliah Kemenag.

Berikut adalah informasi terkait Kartu Indonesia Pintar (KIP):

1. Bantuan yang didapat

Besaran biaya yang didapat per tahun yaitu Rp 6.600.000 dengan rincian biaya hidup sebesar Rp 700.000 per bulan atau Rp 4.200.000 per semester dan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi sebesar Rp 2.400.000

Beasiswa KIP Kuliah Kemanag ini memiliki jangka waktu selama 6 semester untuk diploma tiga (D3) dan 8 semester untuk program strata satu (S1). Jika menempuh masa perkuliahan lebih dari waktu yang telah ditentukan, maka beasiswa akan diputus sesuai dengan ketentuan.

2. Syarat Pendaftaran

  • Mahasiswa yang mendaftar kuliah harus lulusan 3 tahun terakhir. Jika mengikuti program KIP Kuliah 2024 maka setidaknya merupakan lulusan tahun 2022, 2023, dan 2024. 
  • Berasal dari keluarga kurang mampu secara finansial, dibuktikan dengan Kartu Program Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sejahtera ataupun Kartu Jakarta Pintar. 
  • Memiliki prestasi akademik yang baik, dibuktikan dengan nilai rapot, ijazah, maupun sertifikat perlombaan.
  • Terdampak covid-19 seperti orang tua/wali meninggal, dibuktikan dengan surat kematian; atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dibuktikan dengan surat PHK dari perusahaan.
  • Difabel yang mengalami cacat bawaan atau kecelakaan yang masih dapat mengikuti studi dengan baik, dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh sekolah.
  • Tidak terlibat atau terindikasi mengikuti organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pemerintah, dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.
  • Berkomitmen untuk aktif mengikuti program kemahasiswaan, pengembangan akademik dan non akademik, dan pengabdian kepada masyarakat. 
  • Tidak menikah selama menerima program KIP-Kuliah. 

3. Cara daftar KIP Kuliah Kemenag

  • Calon penerima mengisi formulir yang sudah disediakan oleh PTP KIP Kuliah
  • Melengkapi berkas-berkas berikut: 
    1. Fotokopi KTP.
    2. Fotokopi Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (KJP).
    3. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
    4. Fotokopi rapor semester 1 sampai 6 yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah.
    5. Fotokopi ijazah beserta transkrip nilai yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah.
    6. Menunjukkan prestasi (karya) yang telah dicapai di SLTA dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya.
    7. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali.
    8. Menunjukkan penghasilan orang tua/wali bagi calon penerima yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu. Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar.
    9. Menandatangani Pakta Integritas dan diketahui oleh pimpinan PTKI.
  • Mengikuti rangkaian seleksi yang telah ditetapkan oleh PTP KIP-Kuliah

 

Share
Berita Terkini
14 Perjalanan Whoosh Dibatalkan Akibat Gempa di Kabupaten Bandung

14 Perjalanan Whoosh Dibatalkan Akibat Gempa di Kabupaten Bandung

262 Orang Meninggal Akibat Topan Yagi di Vietnam

Media Vietnam melaporkan 29 orang tewas dalam 24 jam terakhir akibat topan Yagi, menambah total korban tewas akibat topan tersebut di Vietnam menjadi 262 orang.

Australia akan Batasi Akses Anak ke Sosial Media

Pemerintah Australia, Selasa (10/9) menyatakan jika tahun ini akan mengesahkan undang-undang tentang usia minimum bagi anak-anak untuk mengakses media sosial.

64 Meninggal, Ratusan Terluka akibat Topan Super Yagi Melanda Vie...

Jumlah korban meninggal di Vietnam meningkat menjadi sedikitnya 64 orang, Senin (9/9), sementara ratusan orang lainnya terluka akibat topan super Yagi yang melanda dan menyebabkan banjir serta tanah longsor.

Peneliti BRIN Publikasikan Spesies Baru Endemik Indonesia Anggrek...

Peneliti Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mempublikasikan temuan tanaman anggrek spesies baru dari pulau Sulawesi yang dikenal masyarakat sebagai Anggrek Kuku Macan.

Trending Topic
Trending Topic
Trending
Trending
Popular Post

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Ghisca Debora Berniat Meraup Untung Rp250 Ribu per Tiket dari Pen...

Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan tiket Coldplay, meraup keuntungan sebesar Rp250.000 per tiket.

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.