Indonesia Pastikan Prinsip Kesadaran dan Solidaritas Global Jadi Ruh dari WHO Pandemic Agreement

Indonesia Pastikan Prinsip Kesadaran dan Solidaritas Global Jadi Ruh dari WHO Pandemic Agreement
Delegasi Indonesia saat sesi pleno perundingan WHO Pandemic Agreement di kantor pusat WHO, Jenewa, Swiss. (dok. Istimewa)

SEAToday.com, Jakarta Setelah melewati 13 putaran resmi dan puluhan pertemuan informal, perundingan WHO Pandemic Agreement yang dimulai sejak Februari 2022 telah berhasil diselesaikan di Jenewa, Swiss, pada Rabu (16/4/2025).

Penyelesaian perundingan merefleksikan komitmen kuat masyarakat internasional terhadap upaya pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanganan pandemi, sekaligus mengirimkan sinyal positif bahwa multilateralisme masih relevan dan berkontribusi sebagai solusi bagi permasalahan global.

Perundingan WHO Pandemic Agremeent dipicu oleh lemahnya aturan kesehatan internasional yang ada dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Selama rangkaian perundingan yang sangat alot, Indonesia sangat aktif menyuarakan aspirasi negara berkembang, termasuk memperjuangkan akses berkeadilan ke vaksin, terapeutik, dan diagnostik yang dibutuhkan pada masa pandemi.

Indonesia juga merupakan pelopor kelompok Group for Equity (GfE) yang beranggotakan lebih dari 30 negara berkembang. Indonesia menjadi aktor penting yang diperhitungkan dalam negosiasi karena konsisten menyuarakan prinsip kesetaraan (equity) dan solidaritas global.

Prinsip keseteraan dan solidaritas global tersebut terwujud melalui terobosan utama, yaitu pembentukan Pathogen Access and Benefit-Sharing (PABS) System. Negara berkembang meyakini bahwa PABS System dapat berkontribusi pada akses yang lebih tepat waktu dan berkeadilan terhadap vaksin, terapeutik, dan diagnostik saat pandemi.

Terobosan lainnya adalah pembentukan Global Supply Chain and Logistics (GSCL) Network untuk memfasilitasi akses ke produk kesehatan terkait pandemi.

Selain PABS System dan GSCL Network, WHO Pandemic Agreement juga memuat berbagai komitmen terkait pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanganan pandemi, termasuk dalam hal penguatan tenaga kesehatan, Research and Development, diversifikasi produksi produk kesehatan, transfer teknologi, penguatan sistem regulator, dan surveilans.

WHO Pandemic Agreement akan diadopsi oleh negara-negara pada sesi ke-78 World Health Assembly (WHA) di Jenewa, Swiss, 19-27 Mei 2025. Namun, negara-negara baru bisa mengikatkan diri pada WHO Pandemic Agreement setelah adopsi lampiran (Annex) dari WHO PA yang akan mengatur rincian detil dari PABS System. Perundingan membahas Annex tersebut  akan dimulai pada September 2025.

Sebagai pelopor prinsip keadilan serta aktor aktif dalam perundingan WHO Pandemic Agreement, Indonesia siap mendukung implementasi perjanjian internasional ini secara efektif. 

Pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanganan pandemi di masa depan harus dilandaskan pada prinsip kesetaraan dan solidaritas global, dengan memastikan tidak ada negara yang tertinggal dalam menghadapi ancaman kesehatan yang bersifat lintas batas. Pendekatan yang adil dan berkelanjutan menjadi kunci untuk membangun ketahanan sistem kesehatan global di masa mendatang.