NEWS
Hotel hingga Kapal Wisata di Labuan Bajo Bakal Dilarang Gunakan Air Minum Kemasan Plastik

SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan melarang penggunaan air minum dalam kemasan plastik di Labuan Bajo.
Larangan ini akan berlaku di berbagai sektor, mulai dari hotel, restoran, kapal wisata, warung, hingga kantor pemerintahan di Labuan Bajo.
Hal ini pun diungkapkan oleh Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dalam peluncuran program Gerakan Wisata Bersih di Labuan Bajo, Sabtu (12/4/2025).
“Sebagai salah satu upaya untuk mengurangi volume sampah, sebentar lagi kita terapkan di kapal-kapal wisata, restoran, hotel, warung makan, hingga di kantor-kantor, tidak diizinkan lagi untuk menggunakan air minum kemasan botol atau kemasan dalam bentuk gelas.” ungkapnya
Ia mengatakan bahwa hanya penggunaan air minum dalam tumbler dan galon yang diizinkan. Apabila ada kapal wisata yang masih membawa kemasan plastik sekali pakai, maka kapal tersebut akan dilarang berlayar.
Adapun larangan ini bertujuan menekan sampah plastik dan mewujudkan pariwisata berkelanjutan di destinasi super prioritas tersebut.
Meski begitu, belum diketahui kapan kebijakan pelarangan penggunaan air minum dalam kemasan plastik akan diberlakukan.
Pemerintah daerah menggandeng Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk memastikan aturan ini dipatuhi.
Melalui budaya bersih dan kepedulian terhadap lingkungan, Labuan Bajo diharapkan menjadi destinasi yang nyaman, ramah lingkungan, dan tetap menarik bagi wisatawan.
Dilansir dari laman Kementerian Pariwisata, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kementerian Pariwisata dan seluruh pemangku kepentingan yang bersama-sama ikut mewujudkan harapan Labuan Bajo yang bersih.
"Tentu butuh keterlibatan kita semua agar orang suka dan betah datang di tempat kita. Karena itu, kita juga sudah harus memulai agar lingkungan kita jaga. Hari ini kita memulai dengan budaya yang baru, betapa pentingnya yang namanya kebersihan," ujar Edistasius Edi.