• Sabtu, 19 April 2025

Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Jelang Musim Haji 2025, Ada Sanksi Jika Melanggar

Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Jelang Musim Haji 2025, Ada Sanksi Jika Melanggar
Ilustrasi Haji (Pexels)

SEAToday.com, Jakarta - Konsulat Jenderal Republik Indonesia mengatakan Arab Saudi menerbitkan sejumlah aturan baru jelang musim haji 2025.

Salah satu aturan tersebut yaitu ancaman sanksi bagi jamaah umrah dan travel perjalanan apabila melanggar aturan batas waktu di Arab Saudi.

"Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jamaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000, bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab," ujar Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam.

Sebelumnya, jamaah calon haji Indonesia dijadwalkan akan mulai diberangkatkan ke Arab Saudi pada 2 Mei mendatang.

Oleh karena itu, terdapat sejumlah aturan yang ditetapkan, yaitu pertama terkait batas akhir masuk jamaah umrah.

Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir jamaah umrah memasuki Kerajaan Arab Saudi.

Sementara bagi jamaah umrah yang sudah di Kerajaan Arab Saudi, mereka harus pulang maksimal pada 29 April 2025.

"Artinya batas akhir ini sudah dilewati dan saat ini sudah tidak boleh ada lagi jemaah umrah masuk ke Arab Saudi," kata Nasrullah.

Kedua, larangan masuk Makkah tanpa visa haji. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melarang masuk Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025. Untuk ekspatriat, mereka juga dilarang masuk kota suci tanpa izin resmi mulai 23 April 2025.

Hanya individu yang secara resmi berdomisili di Makkah, pemegang izin haji yang sah, serta petugas yang bertugas di area suci yang diperbolehkan memasuki kota Makkah. Pengajuan izin dapat dilakukan secara online melalui platform Absher Individuals atau portal Muqeem.

Jamaah yang tidak memiliki visa haji atau izin resmi tidak akan diizinkan masuk ke Makkah dan akan dipulangkan ke daerah asalnya.

Kebijakan ini diterapkan guna menjamin keselamatan dan keamanan seluruh peziarah. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan aturan ini pada 12 April 2025.

Ketiga, penangguhan izin umrah via Nusuk. Pemerintah Arab Saudi juga mengumumkan bahwa penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan ditangguhkan.

Warga negara Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat di Arab Saudi, dan pemegang visa lainnya tidak bisa mengajukan izin umrah untuk sementara waktu.

"Aturan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025," kata Nasrullah.

Keempat, seluruh hotel di Makkah dilarang menerima atau menampung jamaah yang tidak memiliki visa haji. Ketentuan ini berlaku secara menyeluruh bagi seluruh akomodasi di wilayah Makkah.

Pihak hotel dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin masuk resmi untuk bekerja atau tinggal di kota tersebut selama musim haji. Ketentuan ini berlaku mulai 29 April hingga akhir musim haji.

Share
Kabar Indonesia
Indonesia dan Turki Teken 3 MoU Bidang Kedaruratan, Kebudayaan, dan Komunikasi

Indonesia dan Turki Teken 3 MoU Bidang Kedaruratan, Kebudayaan, dan Komunikasi

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat Tunjangan 60% Gaj...

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah aturan sebelumnya tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam aturan baru ini, pekerja yang mengalami P...

Prabowo Putuskan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Berjalan Mulai 10 F...

Presiden Prabowo Subianto putuskan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) resmi berjalan secara nasional pada 10 Februari 2025.

Kemendikdasmen Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB

Kemendikdasmen turut melibatkan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan menggantikan sistem PPDB pada 2025.

Menteri Pariwisata Tegaskan Komitmen Wujudkan Pariwisata Aman

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan bahwa ingin komitmen pemerintah untuk mewujudkan pariwisata yang aman dan nyaman.

Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Senin Malam, Abu Setinggi 500 Meter

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Senin Malam, Abu Setinggi 500 Meter

Prabowo Terbitkan Inpres Pembentukan 80.000 Koperasi

Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.

Dukcapil Jakarta Imbau Pendatang Baru Punya Jaminan Tempat Tingga...

Disdukcapil Jakarta mengimbau kepada para pendatang baru di Jakarta sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau keterampilan serta jaminan tempat tinggal.

Pemprov Jakarta Mulai Mendata Pendatang Baru Hari Ini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mulai mendata pendatang baru pasca lebaran pada Selasa (8/4) hingga 8 Juni 2025.

Pemerintah Indonesia Akan Kirim Tim Bantuan untuk Korban Gempa My...

Pemerintah Indonesia akan mengirimkan tim bantuan untuk korban bencana gempa bumi yang mengguncang Myanmar pada Jumat (28/3).