Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 18 April

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 18 April
Ilustrasi Ganjil Genap Jakarta (dok: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta meniadakan sistem ganjil genap pada kendaraan pribadi di Jakarta pada Jumat (18/4).

Hal ini lantaran bertepatan dengan libur peringatan Wafat Yesus Kristus atau Jumat Agung.

"Kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada Jumat (18/4) karena Hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Wafat Yesus Kristus," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo, Senin (14/4), dilansir Antara.

Pemberlakuan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) tentang Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Adapun sistem ganjil genap akan kembali diterapkan pada Senin (21/4).

Sistem ini berlaku pada hari Senin-Jumat dan terbagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan 16.00 sampai 21.00 WIB di 26 titik atau lokasi Jakarta.

Pelanggar kebijakan ganjil genap nantinya dikenakan sanksi dengan surat tilang dari kepolisian.

Selain itu, pelanggar wajib bayar denda maksimal Rp500.000, seperti diatur dalam pasal 287 UU No.12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.