Mendikdasmen Kembali Berlakukan Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA

Mendikdasmen Kembali Berlakukan Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti. (dok: ANTARA/HO-UIN Walisongo Semarang)

SEAToday.com, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya kembali memberlakukan penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menunjang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Penggunaan TKA sebagai salah satu faktor dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi akan mulai diuji coba pada siswa kelas 12 atau kelas 3 SMA mulai November tahun ini.

“TKA itu nanti berbasis mata pelajaran untuk membantu para pihak, terutama murid yang melanjutkan ke perguruan tinggi," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Jumat (11/4) malam, dilansir Antara.

"Nah, karena tesnya berbasis mata pelajaran sehingga ke depan ini jurusan akan kami hidupkan lagi. Jadi, nanti akan ada lagi jurusan IPA, IPS, dan Bahasa,” lanjutnya.

Dalam TKA nanti, akan ada mata pelajaran yang wajib diikuti oleh siswa dari ketiga jurusan tersebut, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika, ditambah dengan mata pelajaran khusus jurusan.

Oleh karena itu, siswa jurusan IPA dapat memilih tes tambahan seperti Fisika, Kimia, atau Biologi di samping tes Bahasa Indonesia dan Matematika.

Sementara, siswa jurusan IPS bisa mengikuti tes tambahan seperti Ekonomi, Sejarah, atau mata pelajaran lain yang termasuk dalam bidang ilmu sosial.

Adanya TKA yang sekaligus juga diadakan kembali penjurusan di tingkat SMA ini diharapkan bisa memberikan gambaran yang lebih jelas perihal kemampuan murid dan kecocokannya dengan program studi yang dipilih untuk jenjang perguruan tinggi.

“Dengan cara seperti itu, kemampuan akademik seseorang akan menjadi landasan ketika ingin melanjutkan ke perguruan tinggi di jurusan tertentu. Jadi, bisa dilihat dari nilai kemampuan akademiknya,” kata Mu'ti.

Selain itu, pihaknya juga berharap TKA dapat menjadi alat tes individu yang valid dan terstandar bagi perguruan tinggi dalam mempertimbangkan kelulusan calon mahasiswa baru.