NEWS
Jakarta Mulai Terapkan Sistem Perpajakan Melalui E-TRAPT

SEAToday.com, Jakarta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta mulai menerapkan sistem daring untuk mengumpulkan data transaksi pada Wajib Pajak.
Pengumpulkan data transaksi pada wajib pajak ini melalui sebuah platform berupa Electronic Transaction Perporation Agent (E-TRAPT).
Adapun penerapan ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.
E-TRAPT merupakan agen perangkat lunak yang membaca data transaksi dari berbagai sumber secara otomatis.
Data tersebut kemudian dikirim langsung ke server Bapenda Jakarta sehingga bisa mempercepat proses konsolidasi data dan mempermudah Wajib Pajak dalam melaporkan serta membayar kewajibannya.
E-TRAPT mengintegrasikan berbagai sumber data, sehingga mempercepat, memperjelas, dan meningkatkan akurasi proses konsolidasi data.
Sistem ini juga memudahkan wajib pajak dalam melaporkan serta melunasi kewajiban perpajakan mereka secara efisien.
Pemprov Jakarta tidak hanya memberikan kemudahan dalam pembayaran dan pelaporan pajak, tetapi juga menawarkan insentif khusus bagi setiap wajib pajak pengguna E-TRAPT.
“Ini sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan wajib pajak,” kata Lusiana.
Penerapan E-TRAPT sendiri merupakan langkah besar dalam modernisasi sistem perpajakan di Jakarta. Dengan sistem ini, pelaporan pajak menjadi lebih transparan, akurat, dan efisien.
“Diharapkan seluruh wajib pajak dapat beralih ke sistem ini ke depannya, agar administrasi pajak semakin tertata dengan optimal," ujarnya.
Pemerintah juga terus mensosialisasikan dan memberikan kemudahan dalam proses transisi ke sistem ini agar manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak.
Akan tetapi, pihaknya tak merinci kapan secara detail E-TRAPT ini dimulai di Jakarta. Pemasangan perangkat E-TRAPT akan dilakukan langsung oleh tim Bapenda kepada wajib pajak.
Bagi wajib pajak lama atau baru yang belum daring transaksinya, pemasangan E-TRAPT akan dilaksanakan oleh tim implementor E-TRAPT Bapenda berdasarkan rekomendasi dari UPPPD dan Suku Badan.
Namun, wajib pajak juga dapat langsung mengajukan permohonan mandiri untuk pemasangan sistem ini dengan mengirimkan permohonan kepada UPPPD atau Bapenda Jakarta.