NEWS
Dukcapil Jakarta Imbau Pendatang Baru Punya Jaminan Tempat Tinggal

SEAToday.com, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta mengimbau kepada para pendatang baru di Jakarta sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau keterampilan serta jaminan tempat tinggal.
"Kepada para pendatang diimbau sudah memiliki kepastian tempat bekerja dan jaminan tempat tinggal agar dapat berkontribusi bersama-sama membangun Jakarta menuju kota global," kata Kepala Disdukcapil Jakarta Budi Awaluddin, Senin (7/4), dilansir Antara.
Jakarta merupakan tujuan utama bagi para pendatang dengan berbagai kepentingannya, namun kemungkinan penyebaran titik kedatangannya bermukim pada beberapa daerah penyangga.
Adapun pendatang terbagi dua, yakni mereka yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di Jakarta dan pendatang yang tidak berniat pindah (akan menjadi penduduk non permanen di Jakarta).
Bagi pendatang yang membawa SKP dari daerah asalnya, perlu untuk melapor ke kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu SKP, surat penjamin, KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) asli dan Kartu Keluarga (KK) daerah asal.
Nantinya, petugas Dukcapil Kelurahan akan memvalidasi perpindahan tersebut. Setelah itu, akan terbit KK, KTP, serta KIA di Jakarta dan kemudian perlu untuk melapor ke RT terkait kedatangannya.
"Dalam proses validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar-benar dari pemilik rumah/rumah milik sendiri," kata Budi.
Sementara, bagi pendatang yang tidak membawa surat pindah atau penduduk tidak permanen, perlu melapor secara mandiri pada link yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional yaitu melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.
Setalah proses pendaftaran ini, penduduk akan mendapat notifikasi/pemberitahuan dari link tersebut bahwa telah terdaftar sebagai penduduk tidak permanen.
Selanjutnya, pendatang melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai penduduk tidak permanen.
"Diimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban agar RT bisa menginput di Aplikasi Data Warga," ujarnya.
Adapun batas waktu menetap bagi penduduk tidak permanen, yakni kurang dari satu tahun.
Disdukcapil Jakarta menjalankan program Penataan Administrasi Kependudukan Sesuai Domisili.
Program tersebut bertujuan agar penduduk secara sadar melaksanakan perilaku tertib administrasi kependudukan melalui pembekuan NIK sehingga yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak bisa mengakses fasilitas perbankan, BPJS dan pendidikan.