NEWS
Ditjen Pajak Perpanjangan Batas Lapor SPT Tahunan hingga 11 April 2025

SEAToday.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 169 ayat (1) dan (2) PMK-81 Tahun 2024, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, yaitu tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Namun, lantaran pada akhir Maret bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, maka batas waktu pelaporan diundur hingga 11 April 2025.
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, yang menghapus sanksi administratif bagi WP OP yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024.
"Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP)," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.
Dengan kebijakan ini, WP OP yang belum sempat melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu normal tetap dapat melakukannya hingga 11 April 2025 tanpa dikenai sanksi administratif.
Selain itu, DJP juga memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 serta penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 hingga 11 April 2025.