NEWS
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 28 Maret-7 April

SEAToday.com, Jakarta - Ganjil genap di Jakarta selama periode libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah ditiadakan.
Ketentuan ganjil genap yang ditiadakan ini berlaku mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
"Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN," tulis Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta di akun Instagram, @dishubdkijakarta.
Adapun peniadaan ganjil genap selama libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Selain itu, Dishub juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
Dalam Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dishub Jakarta pun mengimbau kepada para pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib sesuai dengan peraturan rambu-rambu lalu lintas agar perjalanan selamat, aman, dan nyaman.