• Rabu, 12 Maret 2025

Menaker Terbitkan SE Pelaksanaan Pemberian THR 2025 untuk Pekerja

Menaker Terbitkan SE Pelaksanaan Pemberian THR 2025 untuk Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat melakukan konferensi pers terkait surat edaran tunjangan hari raya (THR) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (dok: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

SEAToday.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Sesuai SE tersebut, pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.

“THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya. Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini,” kata Menaker Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Adapun bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah satu bulan gaji.

Sementara, untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

"Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada para pekerjanya," ujarnya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

 

Share
Rasa Nusantara
Fakta Unik Bika Ambon: Kue Khas Medan yang Namanya Bikin Bingung

Fakta Unik Bika Ambon: Kue Khas Medan yang Namanya Bikin Bingung

5 Makanan Khas Maluku Utara, Wajib Dicoba

Berikut rekomendasi makanan khas Maluku Utara yang wajib dicoba.

Unik, Ini 3 Makanan Khas Papua Pegunungan

Berikut merupakan makanan khas Papua Pegunungan yang unik.

Rekomendasi Kuliner Lezat di Blok M, Dari Ayam Bakar Ganthari hin...

Blok M selalu jadi tempat favorit anak muda untuk nongkrong dan, tentu saja, mencari kuliner enak. Area ini memang terkenal dengan beragam makanan lezat yang harganya ramah di kantong.

5 Kuliner Legendaris di Bali yang Wajib Kamu Coba

Bali memang juara dalam hal keindahan alam dan tempat wisata, tapi jangan lupakan kuliner legendarisnya! Selain tempat makan kekinian yang hits banget, Bali juga punya tempat makan yang sudah ada sejak puluhan tahun dan...

Kabar Indonesia
Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat Tunjangan 60% Gaji Selama 6 Bulan

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat Tunjangan 60% Gaji Selama 6 Bulan

Prabowo Putuskan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Berjalan Mulai 10 F...

Presiden Prabowo Subianto putuskan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) resmi berjalan secara nasional pada 10 Februari 2025.

Kemendikdasmen Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB

Kemendikdasmen turut melibatkan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan menggantikan sistem PPDB pada 2025.

Menteri Pariwisata Tegaskan Komitmen Wujudkan Pariwisata Aman

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan bahwa ingin komitmen pemerintah untuk mewujudkan pariwisata yang aman dan nyaman.

MK Resmi Hapus Presidential Threshold pada UU Pemilu

Mahkamah Konstitusi putuskan hapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu.

Berita Terpopuler

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...

Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...

Berita Terkini
THR ASN-TNI-Polri 2025 Mulai Cair 17 Maret

THR ASN-TNI-Polri 2025 Mulai Cair 17 Maret

Presiden Umumkan Mekanisme Pemberian THR Pekerja Swasta, BUMN dan...

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan mekanisme pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD pada Idul Fitri 1446 Hijriah.

Atasi Banjir, Pemerintah Tambah Pesawat untuk Modifikasi Cuaca

Pemerintah terus melakukan operasi modifikasi cuaca sebagai upaya mencegah penambahan volume air termasuk dengan penambahan pesawat pada Rabu (5/3/2025).

Sungai Meluap dan Curah Hujan Tinggi Jadi Penyebab Banjir Jakarta

BPBD Jakarta menyatakan banjir yang melanda Jakarta meluas karena sejumlah sungai di daerah itu meluap serta curah hujan tinggi.

BMKG Perkirakan Hujan Berlanjut hingga 11 Maret, Sejumlah Daerah...

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan curah hujan dengan intensitas tinggi masih akan terjadi hingga 11 Maret. Meskipun dalam beberapa hari ke depan diprediksi ada sedikit penurunan intensita...