Polda Metro Larang Konvoi hingga Main Petasan selama Ramadan

SEAToday.com, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melarang warga setempat untuk konvoi kendaraan, main petasan atau kembang api hingga berkerumun saat jelang berbuka atau sahur.
Hal ini dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat selama Ramadan tahun ini.
"Betul, itu tertuang dalam maklumat Kapolda Metro untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta dan sekitarnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kamis (6/3), dilansir Antara.
Ia menjelaskan, Maklumat Kapolda Metro Jaya itu bernomor Mak/01/III/2025 dan diterbitkan pada 5 Maret 2025.
Berikut daftar lengkap maklumat itu :
Pertama, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, maka dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Larangan berkonvoi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 huruf g yang berbunyi 'Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia';
b. Bermain petasan/kembang api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932;
c. Berkumpul atau berkerumun pada saat menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:
"Perihal balap liar diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sedang tawuran diatur dalam Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran," katanya.
Kedua, bila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP tentang tentang kekerasan terhadap pejabat yang sedang bertugas.
Atau, Pasal 216 Ayat (1) KUHP tentang seseorang yang tak menuruti perintah atau tuntutan pengawasan dan pelaksanaan sesuai ketentuan undang-undang dan Pasal 218 KUHP tentang tidak mengindahkan perintah petugas yang sedang bertugas.
Artikel Rekomendasi
Rasa Nusantara
5 Makanan Khas Maluku Utara, Wajib Dicoba
Berikut rekomendasi makanan khas Maluku Utara yang wajib dicoba.
Unik, Ini 3 Makanan Khas Papua Pegunungan
Berikut merupakan makanan khas Papua Pegunungan yang unik.
Rekomendasi Kuliner Lezat di Blok M, Dari Ayam Bakar Ganthari hin...
Blok M selalu jadi tempat favorit anak muda untuk nongkrong dan, tentu saja, mencari kuliner enak. Area ini memang terkenal dengan beragam makanan lezat yang harganya ramah di kantong.
5 Kuliner Legendaris di Bali yang Wajib Kamu Coba
Bali memang juara dalam hal keindahan alam dan tempat wisata, tapi jangan lupakan kuliner legendarisnya! Selain tempat makan kekinian yang hits banget, Bali juga punya tempat makan yang sudah ada sejak puluhan tahun dan...
Kabar Indonesia
Prabowo Putuskan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Berjalan Mulai 10 F...
Presiden Prabowo Subianto putuskan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) resmi berjalan secara nasional pada 10 Februari 2025.
Kemendikdasmen Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB
Kemendikdasmen turut melibatkan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan menggantikan sistem PPDB pada 2025.
Menteri Pariwisata Tegaskan Komitmen Wujudkan Pariwisata Aman
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan bahwa ingin komitmen pemerintah untuk mewujudkan pariwisata yang aman dan nyaman.
MK Resmi Hapus Presidential Threshold pada UU Pemilu
Mahkamah Konstitusi putuskan hapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu.
Berita Terpopuler
Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...
SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.
Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...
Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.
Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...
Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...
Trending Topik
Berita Terkini
Atasi Banjir, Pemerintah Tambah Pesawat untuk Modifikasi Cuaca
Pemerintah terus melakukan operasi modifikasi cuaca sebagai upaya mencegah penambahan volume air termasuk dengan penambahan pesawat pada Rabu (5/3/2025).
Sungai Meluap dan Curah Hujan Tinggi Jadi Penyebab Banjir Jakarta
BPBD Jakarta menyatakan banjir yang melanda Jakarta meluas karena sejumlah sungai di daerah itu meluap serta curah hujan tinggi.
BMKG Perkirakan Hujan Berlanjut hingga 11 Maret, Sejumlah Daerah...
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan curah hujan dengan intensitas tinggi masih akan terjadi hingga 11 Maret. Meskipun dalam beberapa hari ke depan diprediksi ada sedikit penurunan intensita...
Banjir di Bekasi Meluas, 20 Titik Terendam di Tujuh Kecamatan
Hujan deras yang mengguyur sejak Senin (3/3) malam hingga hari ini menyebabkan banjir di 20 titik di Kota Bekasi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat tujuh kecamatan terdampak akibat meningkatnya debit ai...