BI Buka Penukaran Uang Lebaran 2025, Ini Jadwal dan Caranya

BI Buka Penukaran Uang Lebaran 2025, Ini Jadwal dan Caranya
Ilustrasi - Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025. (dok: pinterest)

SEAToday.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.

Dibukanya layanan ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru dalam menyambut hari raya.

Layanan ini menjadi bagian dari upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang tunai yang layak edar selama periode Ramadhan dan Idul Fitri.

Program bertajuk Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) ini berlangsung mulai 3-27 Maret 2025.

BI bekerja sama dengan berbagai perbankan di seluruh Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan penukaran uang.

Masyarakat dapat melakukan penukaran uang di lokasi-lokasi yang telah ditentukan, termasuk kantor BI, bank umum, dan titik-titik layanan kas keliling.

Terdapat beberapa prosedur yang harus diikuti masyarakat yang ingin menukarkan uang. Simak jadwal dan cara penukaran uang Lebaran 2025.

Jadwal penukaran uang

Layanan penukaran uang dibagi menjadi empat periode pemesanan, yaitu:

- Periode I: 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB, untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025

- Periode II: 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025

- Periode III: 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025

- Periode IV: 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025

Cara penukaran uang

BI menerapkan sistem pemesanan online melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di https://pintar.bi.go.id. Berikut langkah-langkah penukaran uang baru:

1. Akses situs PINTAR

Kunjungi https://pintar.bi.go.id/ melalui perangkat yang terhubung internet.

 

 

 

2. Pilih layanan

Klik menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".

3. Tentukan lokasi

Pilih provinsi dan lokasi penukaran terdekat, lalu klik "Lihat Lokasi".

4. Atur jadwal

 

 

 

Tentukan tanggal dan jam penukaran sesuai ketersediaan.

5. Isi data diri

Masukkan nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.

6. Tentukan jumlah penukaran

Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai batas penukaran.

7. Konfirmasi pemesanan

Checklist kotak pernyataan, lalu klik "Pesan".

8. Simpan bukti pemesanan

Unduh atau cetak bukti pemesanan yang berisi kode pemesanan.

9. Lakukan penukaran

Bawa bukti pemesanan beserta KTP asli ke lokasi kas keliling sesuai jadwal yang dipilih.

Syarat dan ketentuan penukaran uang

Uang yang ditukarkan harus dalam jumlah yang sesuai, dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun dalam posisi yang seragam.

- Batas maksimal penukaran uang baru yaitu Rp4,3 juta per orang dengan rincian:

  • Uang Pecahan Besar total Rp2 juta = Rp50 ribu 30 lembar, Rp20 ribu 25 lembar
  • Uang Pecahan Kecil total Rp2,3 juta = Rp10 ribu 100 lembar, Rp5 ribu 200 lembar, Rp2 ribu 100 lembar, Rp1 ribu 100 lembar.