NEWS
Kemendikdasmen Tetapkan 4 Jalur Sistem Penerimaan Murid Baru

SEAToday.com, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya telah menetapkan empat jalur dalam kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan diterapkan mulai Tahun Ajaran 2025/2026.
Penetapan empat jalur tersebut mencerminkan semangat pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua.
“Sekolah merupakan lembaga yang berfungsi membangun dan memperkuat inklusi, kohesi, dan integrasi sosial di mana murid dari berbagai latar belakang sosial, suku, etnis, dan agama berinteraksi dengan intensif,” kata Mendikdasmen Mu'ti, Selasa (4/3).
Landasan konstitusional serta evaluasi terhadap permasalahan dalam praktik pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) periode 2017-2024 menjadi landasan pengembangan keempat jalur pada sistem SPMB ini.
Adapun keempat jalur dalam SPMB meliputi jalur domisili; jalur prestasi yang meliputi prestasi akademik, non akademik dan kepemimpinan; jalur afirmasi dan jalur mutasi yang memiliki persentase kuota minimal di setiap jenjang pendidikan.
Pada jenjang Sekolah Dasar (SD), minimal kouta yang ditetapkan untuk jalur domilisi sebesar 70 persen, minimal kuota sebesar 15 persen untuk jalur afirmasi, maksimal kuota sebesar 5 persen untuk jalur mutasi, dan tidak ada minimal persentase kuota untuk jalur prestasi.
Sementara untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP), minimal kuota yang ditetapkan sebesar 40 persen untuk jalur domisili, minimal kuota sebesar 20 persen untuk jalur afirmasi, minimal kuota sebesar 25 persen untuk jalur prestasi dan maksimal kuota sebesar 15 persen untuk jalur mutasi.
Sedangkan untuk jalur Sekolah Menengah Atas (SMA), kebijakan SPMB telah menetapkan minimal kuota sebesar 30 persen untuk jalur domisili, minimal kuota sebesar 30 persen untuk jalur afirmasi, minimal kuota sebesar 30 persen untuk jalur prestasi dan maksimal kuota sebesar 5 persen untuk jalur mutasi.
Pemerintah daerah pun wajib memastikan jumlah murid baru yang dinyatakan lolos seleksi di seluruh jalur SPMB berjumlah sama dengan jumlah ketersediaan daya tampung yang telah diumumkan sekolah.