NEWS
Bar hingga Sauna di Jakarta Wajib Tutup Sehari Sebelum Ramadan

SEAToday.com, Jakarta - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta menerapkan aturan bahwa bar, spa, dan sauna di hotel bintang empat dan lima wajib tutup sehari sebelum Ramadan dan hari pertama Ramadan 1446 Hijriah.
Tidak hanya itu, tempat hiburan tersebut juga wajib tutup pada malam Nuzulul Quran, sehari sebelum Idul Fitri, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri.
“Bar beroperasi mengikuti ketentuan usaha utamanya yaitu mulai pukul 11.00-01.00 WIB. Sementara, spa dan sauna beroperasi mulai pukul 11.00-23.00 WIB. Untuk restoran tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan jam operasional," kata Wakil Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI Jakarta Lisa P. Sanjoyo, Kamis (27/2).
Sementara itu, waktu operasional hotel berbintang maupun non-bintang serta restoran berjalan normal seperti biasanya.
Di sisi lain, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wahyu Safaro Sahron dari Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya mengimbau para pelaku usaha mematuhi aturan waktu operasional ini.
”Kepolisian mengimbau agar para pelaku usaha mematuhi norma yang berlaku, baik dalam aspek perizinan, aturan operasional, maupun dalam menghormati bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri,” katanya.
Wahyu mengingatkan kemungkinan adanya potensi penolakan dari warga terhadap kegiatan operasional klub malam, diskotek, dan rumah pijat selama Ramadan.