NEWS
Penerima KJP dan Lansia Jakarta Dapat Fasilitas Gratis Masuk Museum

SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan layanan masuk museum secara gratis bagi warga dengan tiga kategori.
Ketiga kategori tersebut yaitu penyandang disabilitas, lanjut usia dan peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Layanan gratis untuk tiga kategori tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Layanan Gratis Masuk Taman Margasatwa Tagunan, Tugu Monumen Nasional dan Museum Pada Hari Biasa Bagi Masyarakat Tertentu yang mulai berlaku 20 Januari 2017.
"Alasannya, dalam rangka mendukung aktivitas masyarakat dan memberikan kemudahan untuk mendapatkan layanan rekreasi khususnya bagi masyarakat tertentu, yaitu penyandang disabilitas, penduduk usia lanjut dan peserta didik penerima KJP," ujar Kepala Bidang Perlindungan Kebudayaan Dinas Kebudayaan Jakarta Linda Enriany, Rabu (26/2), dilansir Antara.
Layanan gratis ini berlaku pada hari Selasa-Jumat (kecuali hari libur nasional dan cuti bersama) di museum-museum yang dikelola oleh Pemprov Jakarta melalui Dinas Kebudayaan.
Adapun museum-museum yang dimaksud yaitu Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum MH Thamrin, Museum Joang 45, Museum Seni Rupa&Keramik, Museum Wayang dan Museum Tekstil.
Ada juga Museum Bahari, Museum Betawi, Rumah Si Pitung, Taman Benyamin Suaeb dan Museum Arkeologi Onrust.
"Tujuan diberikannya (layanan gratis ini) juga guna mewujudkan pelayanan rekreasi di museum yang aman, nyaman dan murah," kata Linda.
KTP atau KJP nantinya bisa ditunjukkan kepada petugas museum apabila ingin menikmati layanan gratis ini.