NEWS
Kemenag: Calon Haji Wajib Punya JKN Aktif untuk Perlindungan Kesehatan

SEAToday.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan jamaah calon haji harus memastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka aktif.
Hal ini untuk memberikan perlindungan kesehatan sejak persiapan, berangkat, hingga kembali tiba di Indonesia.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU Muhammad Zain mengatakan seluruh jemaah haji reguler harus memiliki JKN yang aktif.
Hal ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025.
"Jadi jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan pelindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air," ujar Muhammad Zain, Rabu (12/2/2025).
Zain mengatakan JKN memberikan pelindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jamaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Lalu setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, BPJS juga akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan.
"Secara umum, pelindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif," katanya.
Seluruh jemaah haji pun diharapkan dapat memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah.
"Karena kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia," pungkasnya.